Jumat, 04 Mei 2012

Pengantar Hukum Indonesia (Bab XV)


BAB XV
DASAR-DASAR HUKUM INTERNASIONAL

1.             Pengertian Hukum Internasional
Yang dimaksudkan dengan Hukum Internasional dalam bahasan ini adalah Hukum Internasional Publik. Hukum Internasional ialah keseluruhan peraturan atau norma hukum atau asas-asas hukum  yang mengatur hubungan antara negara-negara dan/atau lembaga-lembaga internasional. Dengan kata lain  keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek hukum internasional  lainnya yang mengutamakan kepentingan umum.
Pengertian “hukum internasional” yang lazim  sekarang, ialah hukum yang mengatur antara negara yang satu dengan yang lain, antara negara  dengan organisasi internasional yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap negara-negara dan atau  lembaga internasional yang bersangkutan. Di dalam  Hukum Internasional (publik) diutamakan pada hubungan antara negara  bukan hubungan antara bangsa-bangsa, karena itu bukan hukum antar bangsa.
Mochtar Kusumaatmadja membedakan pengertian antara hukum interasional dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.[1]
Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan kata lain  hukum yang mengatur hubungan hukum antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.[2]

2.             Sumber Hukum Internasional
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa, dalam mengadili perkara yang diajukan kepada, Mahkamah Inernasional akan menggunakan:
a.              Perjanjian Internasional (international conventions atau treaty).
adalah perjanjian internasional yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa; misal:
-                perjanjian yang diciptakan oleh banyak negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian kolektif atau multilateral), misalnya: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Convensi tentang hak-hak sipil dan politik;
-                Perjanjian yang diadakan oleh dua negara (perjanjian bilateral).
b.             Kebiasaan Internasional (international custom atau international convention). adalah kebiasaan internasional yang merupakan bukti dari adanya praktek atau perilaku yang berlaku umum dan diakui atau diterima sbagai hukum.
c.              Azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations), misalnya: Pacta sunt servanda (tiap-tiap janji harus ditepati).
d.             Keputusan Pengadilan (judicial decisions/Jurisprudensi) dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara. 

3.             Asas-asas Hukum Internasional
a.              Pacta sunt servanda, tiap-tiap janji harus ditepati. Asas ini bermaksud untuk memberi pedoman bagi tiap-tiap negara berdasarkan sesuatu perjanjian;
b.             Asas kedaulatan negara, kedaulatan berarti persamaan sederajat antara negara-negara yang saling mengadakan perhubungan.
c.              Asas timbal balik (asas reciprociteit);
Jika sesuatu negara mempunyai perwakilan di negara lain, maka negara lain  juga mempunyai perwakilan di negara pertama tadi.
4.             Subyek-subyek Hukum Internasional
Yang dimaksud dengan subyek hukum internasional ialah segala sesuatu, yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, yang ditimbulkan oleh hubungan-hubungan internasional.
Subyek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional.[3]
Subyek hukum internasional. antara lain :
a.              Negara;
b.             Organisasi Internasional;
c.              Tahta Suci Vatikan;
d.             Palang Merah  Internasional (Iternational Committee of the Red Cross (ICRC);
e.              Pemberontak dan pihak yang bersengketa (Belligerent);
f.              Orang-perseorangan (Individu)

5.             Pembagian  Hukum Internasional
Hukum internasional, dapat dibagi atas:
1.             Hukum Perdamaian, mengatur perhubungan-perhubungan negara-negara dalam masa damai, misalnya:
a.             mengatur tentang wilayah serta warga sesuatu negara (perlindungan terhadap orang-orang asing);
b.             mengatur badan-badan yang bertindak sebagai perwakilan negara, meliputi: Kepala Negara, Para Duta dan Para Konsul.
c.             mengatur tentang cara membentuk, memberlakukan dan menghapuskan Traktat;
d.            kerjasama internasional dibidang sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain;
e.             mengatur tentang peristiwa pidana yang bersifat internasional (kejahatan internasional);.
f.              mengatur tentang penyelesaian damai suatu perselisihan internasional.
2.             Hukum Peperangan yang mengatur hubungan antar negara-negara berperang, antara lain mengenai:
a.             perlakuan terhadap tawanan perang
b.             perlakuan terhadap dokter dan juru rawat
c.             perwakilan
d.            mata-mata
e.             larangan pemakaian senjata tertentu (kimia/biologis)
3.             Hukum Kenetralan
Mengatur hubungan antara negara-negara yang tidak turut berperang (netral) dan negara-negara yang sedang berperang antara satu sama lain.
Hukum Kenetralan, mengatur hak dan kewajiban negara yang berperang dan negara-negara netral, dimana pada asasnya ditentukan negara netral tidak boleh campur tangan memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang berperang, sebaliknya kepentingannya harus dihormati.

6.             Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai tugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum hukum internasional ialah:
a.              Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Organisation);
PBB didirikan pada tanggal 26 Juni Tahun 1945 di kota San Francisco (Amerika Serikat). Republik Indonesia menjadi anggota yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950.
Tujuan PBB (United Nation) adalah :
1)            mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional secara bersama-sama menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang membahayakan perdamaian;
2)            memperkembangkan perhubungan persahabatan antara bangsa-bangsa.
3)            meningatkan kerjasama internasional untuk menyelesaikan masalah l internasional di bidang ekonomi dan sosial, kebudayaan, kemanusiaan dan menjunjung penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan dasar-dasar kemerdekaan untuk semua orang;
4)            menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan cita-cita atau tujuan PBB (United Nation).
PBB dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan 6 (enam) institusi   utamanya:
a)             Majelis  Umum (General Assembly);
b)            Sekretariat (secretariat);
c)              (Dewan Keamanan (Security Council);
d)            Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic dan Social Council);
e)             Mahkamah Internasional (Internastional Court of Justice); dan
f)             Dewan Perwalian (Trusteeship Council).
Disamping perlengkapan utamanya masih ada specialised agencies (badan-badan istimewa) yang melakukan pekerjaan di dalam lingkungan PBB.
Badan-badan istimewa itu bukan badan perlengkapan PBB tetapi merupakan badan-badan pemerintahan internasional yang dihubungkan dengan PBB berdasarkan  suatu ikatan istimewa, antara lain:
1.             FAO (Food and Agriculture Organization), organisasi bahan makanan dan pertanian.
2.             ILO (International Labour Organization), organisasi buruh internasional;
3.             ITO (International Trade Organization), organisasi perdagangan Internasional;
4.             ICAO (International Civil Aviation Organization), organisasi penerbangan sipil internasional;
5.             UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
6.             WHO (World Health Organization), organisasi kesehatan dunia;
7.             UPU (Univeraal Postal Union), perserikatan pos sedunia;
8.             IMF (International Monetary Fund), dana moneter internasional;
9.             GATT (General Agreement on Tariff and Trade), persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan; dan lain-lain.
b.             Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag Nederland. Merupakan satu-satunya pengadilan internasional tetap, yaitu pengadilan yang terdiri atas hakim-hakim tetap.
Mahkamah internasional oleh Piagam PBB dianggap sebagai “the principal judicial organ of the united nation”, karena itu anggaran dasarnya digabungkan dengan piagam tersebut.
Mahkamah ini terdiri dari 15 orang anggota hakim, masing-masing dengan kebangsaannya sendiri-sendiri. Mereka dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan untuk masa 9 tahun.
Mereka itu mengemukakan pendapatnya sebagai perseorangan dan bukan sebagai wakil negara asalnya masing-masing.
Wewenang Mahkamah meliputi segala permasalahan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara anggota PBB sebagaimana ditentukan dalam Piagam PBB dan perjanjian-perjanjian atau konvensi internasional.
Segala keputusan Mahkamah Internasional berdasarkan sumber-sumber hukum internasional (tidak berdasar suatu perjanjian istimewa).
c.              Sekretariat  (the secretariat)
Sekretariat  terdiri dari Seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum PBB atas usul Dewan Keamanan PBB beserta pegawai-pegawai yang diperlukan oleh sekretariat.
Tugas Sekretaris Jenderal adalah, pertama sebagai Kepala Administratif PBB yang mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan-pertemuan atau sidang yang diadakan oleh Majelis Umum, Dewan Ekonomi dan Sosial, badan perwalian serta badan-badan utama PBB lainnya; Kedua, melaporkan ke Dewan keamanan setiap permasalahan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional; ketiga membuat laporan tahunan dan laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum mengenai tugas-tugas PBB dan pelaksanaan putusan yang dihasilkan oleh badan-badan utama PBB.


[1] Mochtar Kusumaatmadja, op.cit. hlm. 1.
[2] Ibid.
[3] Ibid. hlm. 70.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar