BAB XV
DASAR-DASAR HUKUM
INTERNASIONAL
1.
Pengertian Hukum Internasional
Yang dimaksudkan dengan Hukum Internasional
dalam bahasan ini adalah Hukum Internasional Publik. Hukum Internasional ialah
keseluruhan peraturan atau norma hukum atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara
dan/atau lembaga-lembaga internasional. Dengan kata lain keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur hubungan antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan
subyek hukum internasional lainnya yang
mengutamakan kepentingan umum.
Pengertian “hukum
internasional” yang lazim sekarang,
ialah hukum yang mengatur antara negara yang satu dengan yang lain, antara
negara dengan organisasi internasional
yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap negara-negara dan
atau lembaga internasional yang
bersangkutan. Di dalam Hukum
Internasional (publik) diutamakan pada hubungan antara negara bukan hubungan antara bangsa-bangsa, karena
itu bukan hukum antar bangsa.
Mochtar Kusumaatmadja membedakan pengertian
antara hukum interasional dengan hukum perdata internasional. Hukum
Internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional)
yang bukan bersifat perdata.[1]
Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas
negara. Dengan kata lain hukum yang
mengatur hubungan hukum antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada
hukum perdata (nasional) yang berlainan.[2]
2.
Sumber Hukum Internasional
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
menyatakan bahwa, dalam mengadili perkara yang diajukan kepada, Mahkamah
Inernasional akan menggunakan:
a.
Perjanjian
Internasional (international conventions atau treaty).
adalah perjanjian internasional yang bersifat
umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh
negara-negara yang bersengketa; misal:
-
perjanjian yang diciptakan
oleh banyak negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian kolektif atau
multilateral), misalnya: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Convensi tentang
hak-hak sipil dan politik;
-
Perjanjian yang
diadakan oleh dua negara (perjanjian bilateral).
b.
Kebiasaan
Internasional (international custom atau
international convention). adalah kebiasaan internasional yang merupakan
bukti dari adanya praktek atau perilaku yang berlaku umum dan diakui atau
diterima sbagai hukum.
c.
Azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa
yang beradab (The general principles of law recognized by
civilized nations), misalnya: Pacta sunt
servanda (tiap-tiap janji harus ditepati).
d.
Keputusan Pengadilan (judicial decisions/Jurisprudensi) dan
ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
3.
Asas-asas Hukum Internasional
a.
Pacta sunt servanda,
tiap-tiap janji harus ditepati. Asas ini bermaksud untuk memberi pedoman bagi
tiap-tiap negara berdasarkan sesuatu perjanjian;
b.
Asas kedaulatan
negara, kedaulatan berarti persamaan sederajat antara negara-negara yang saling
mengadakan perhubungan.
c.
Asas timbal balik (asas reciprociteit);
Jika sesuatu negara
mempunyai perwakilan di negara lain, maka negara lain juga mempunyai perwakilan di negara pertama
tadi.
4.
Subyek-subyek Hukum Internasional
Yang dimaksud dengan subyek hukum internasional
ialah segala sesuatu, yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, yang
ditimbulkan oleh hubungan-hubungan internasional.
Subyek hukum internasional adalah pemegang
(segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional.[3]
Subyek hukum internasional. antara lain :
a.
Negara;
b.
Organisasi
Internasional;
c.
Tahta Suci Vatikan;
d.
Palang Merah Internasional (Iternational Committee of
the Red Cross (ICRC);
e.
Pemberontak dan pihak
yang bersengketa (Belligerent);
f.
Orang-perseorangan
(Individu)
5.
Pembagian Hukum
Internasional
Hukum internasional, dapat dibagi atas:
1.
Hukum Perdamaian,
mengatur perhubungan-perhubungan negara-negara dalam masa damai, misalnya:
a.
mengatur tentang
wilayah serta warga sesuatu negara (perlindungan terhadap orang-orang asing);
b.
mengatur badan-badan
yang bertindak sebagai perwakilan negara, meliputi: Kepala Negara, Para Duta
dan Para Konsul.
c.
mengatur tentang cara
membentuk, memberlakukan dan menghapuskan Traktat;
d.
kerjasama
internasional dibidang sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain;
e.
mengatur tentang
peristiwa pidana yang bersifat internasional (kejahatan internasional);.
f.
mengatur tentang
penyelesaian damai suatu perselisihan internasional.
2.
Hukum Peperangan yang
mengatur hubungan antar negara-negara berperang, antara lain mengenai:
a.
perlakuan terhadap
tawanan perang
b.
perlakuan terhadap
dokter dan juru rawat
c.
perwakilan
d.
mata-mata
e.
larangan pemakaian
senjata tertentu (kimia/biologis)
3.
Hukum Kenetralan
Mengatur hubungan antara negara-negara yang
tidak turut berperang (netral) dan negara-negara yang sedang berperang antara
satu sama lain.
Hukum Kenetralan, mengatur hak dan kewajiban
negara yang berperang dan negara-negara netral, dimana pada asasnya ditentukan
negara netral tidak boleh campur tangan memberikan bantuan kepada pihak-pihak
yang berperang, sebaliknya kepentingannya harus dihormati.
6.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai tugas untuk
turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum hukum internasional ialah:
a.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nation Organisation);
PBB didirikan pada tanggal 26 Juni Tahun 1945
di kota San
Francisco (Amerika Serikat). Republik Indonesia
menjadi anggota yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950 .
Tujuan PBB (United Nation) adalah :
1)
mempertahankan
perdamaian dan keamanan internasional secara bersama-sama menyelesaikan
perselisihan-perselisihan yang membahayakan perdamaian;
2)
memperkembangkan
perhubungan persahabatan antara bangsa-bangsa.
3)
meningatkan kerjasama
internasional untuk menyelesaikan masalah l internasional di bidang ekonomi dan
sosial, kebudayaan, kemanusiaan dan menjunjung penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia dan dasar-dasar kemerdekaan untuk semua orang;
4)
menjadikan PBB sebagai
pusat usaha mewujudkan cita-cita atau tujuan PBB (United Nation).
PBB dalam melaksanakan
tugasnya dilengkapi dengan 6 (enam) institusi
utamanya:
a)
Majelis Umum (General Assembly);
b)
Sekretariat (secretariat);
c)
(Dewan Keamanan (Security Council);
d)
Dewan Ekonomi dan
Sosial (Economic dan Social Council);
e)
Mahkamah Internasional
(Internastional Court of Justice); dan
f)
Dewan Perwalian (Trusteeship
Council).
Disamping perlengkapan
utamanya masih ada specialised agencies (badan-badan istimewa) yang melakukan
pekerjaan di dalam lingkungan PBB.
Badan-badan istimewa itu
bukan badan perlengkapan PBB tetapi merupakan badan-badan pemerintahan
internasional yang dihubungkan dengan PBB berdasarkan suatu ikatan istimewa, antara lain:
1.
FAO (Food and
Agriculture Organization), organisasi bahan makanan dan pertanian.
2.
ILO (International
Labour Organization), organisasi buruh internasional;
3.
ITO (International
Trade Organization), organisasi perdagangan Internasional;
4.
ICAO (International
Civil Aviation Organization), organisasi penerbangan sipil internasional;
5.
UNESCO (United
Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), organisasi
pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
6.
WHO (World Health
Organization), organisasi kesehatan dunia;
7.
UPU (Univeraal
Postal Union), perserikatan pos sedunia;
8.
IMF (International Monetary
Fund), dana moneter internasional;
9.
GATT (General
Agreement on Tariff and Trade), persetujuan umum mengenai tarif dan
perdagangan; dan lain-lain.
b.
Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional
berkedudukan di Den Haag Nederland. Merupakan satu-satunya pengadilan
internasional tetap, yaitu pengadilan yang terdiri atas hakim-hakim tetap.
Mahkamah internasional oleh
Piagam PBB dianggap sebagai “the principal judicial organ of the united
nation”, karena itu anggaran dasarnya digabungkan dengan piagam tersebut.
Mahkamah ini terdiri dari 15
orang anggota hakim, masing-masing dengan kebangsaannya sendiri-sendiri. Mereka
dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan untuk masa 9 tahun.
Mereka itu mengemukakan
pendapatnya sebagai perseorangan dan bukan sebagai wakil negara asalnya
masing-masing.
Wewenang Mahkamah meliputi
segala permasalahan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara anggota PBB
sebagaimana ditentukan dalam Piagam PBB dan perjanjian-perjanjian atau konvensi
internasional.
Segala keputusan Mahkamah
Internasional berdasarkan sumber-sumber hukum internasional (tidak berdasar
suatu perjanjian istimewa).
c.
Sekretariat (the secretariat)
Sekretariat terdiri dari Seorang Sekretaris Jenderal yang
diangkat oleh Majelis Umum PBB atas usul Dewan Keamanan PBB beserta
pegawai-pegawai yang diperlukan oleh sekretariat.
Tugas Sekretaris Jenderal
adalah, pertama sebagai Kepala
Administratif PBB yang mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka
penyelenggaraan pertemuan-pertemuan atau sidang yang diadakan oleh Majelis
Umum, Dewan Ekonomi dan Sosial, badan perwalian serta badan-badan utama PBB
lainnya; Kedua, melaporkan ke Dewan
keamanan setiap permasalahan yang membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional; ketiga membuat laporan
tahunan dan laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum mengenai tugas-tugas
PBB dan pelaksanaan putusan yang dihasilkan oleh badan-badan utama PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar