Jumat, 04 Mei 2012

Pengantar Hukum Indonesia (Bab XII)


BAB XII
DASAR-DASAR HUKUM TATA NEGARA

1.             Pengertian Hukum Tata Negara
Istilah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Indonesia) sama dengan “Constitutive Law” atau Constitutional Law” dan  “Administrative Law” (Inggris), dan  “Droit constituionnelle” dan “Droit administratief” (Perancis) atau  “Staatsrecht” atau ”Vervassungsrecht” dan “Verwaltungsreht” (Jerman) serta “Staatsrecht” dan “Administratiefrecht” (Belanda).
Para ahli hukum Belanda, membedakan Hukum Tata Negara ada  dua macam, yaitu Hukum Tata Negara dalam arti luas (Staatsrecht in ruime zin) dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staatsrecht in enge zin). Hukum Tata Negra dalam arti luas dibedakan  menjadi dua yakni :
-                 Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin) disebut HTN;
-                 Hukum Administrasi Negara (Administratiefrechts) disingkat HAN.
Pembagian ini kemudian diikuti oleh ahli hukum Indonesia sampai sekarang.
Menurut W.F. Prins dalam bukunya “Inleiding in het Administratiefrecht van Indonesie” pembedaan antara HTN dengan HAN oleh para ahli hukum hampir semunyanya didasarkan kepada suatu konsepsi bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara dan yang menyangkut langsung tiap-tiap warga negara; sedangkan HAN lebih menitik beratkan kepada hal-hal yang teknis saja. Selanjutnya Prins menyatakan bahwa,  pertanyaan-pertanyaan tentang susunan dan kekuasaan Parlemen, tentang jaminan bagi rakyat untuk melakukan hak-hak asasinya secara bebas, termasuk bidang HTN. Pertanyaan-pertanyaan teknis seperti apakah besarnya pajak tahun ini harus dibayar sama seperti tahun lalu atau tahun yang sedang berjalan, ini termasuk bidang HAN.[1]
Romeyn, berpendapat bahwa HTN adalah mengenai dasar-dasar dari negara, sedangkan HAN adalah mengenai penyelesaian teknis selanjutnya. Oleh karena itu sulit mengadakan garis pemisah yang tegas antara HTN dengan HAN, karena hal-hal yang sekarang dirasakan sebagai teknis, besok berubah bisa sebagai hal-hal yang fundamental.[2] 
R. Kranenburg dalam bukunya “Inleiding in het Nederlans Administratief recht” menjelasan bahwa, pembedaan antara HTN dan HAN tidak bersifat prinsipiil, melainkan hanya merupakan soal untuk “pembagian tugas” saja.
Menurut Kranenburg, maksud untuk pembagian tugas tersebut adalah :
1.             HTN meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara yaitu terdapat dalam UUD dan Undang-undang organiknya.
2.             HAN melipui hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan (badan) kenegaraan seperti kepegawaian, peraturan-peraturan wajib militer, peraturan-peraturan jaminan sosial, peraturan-peraturan perumahan, peraturan perburuhan dan sebagainya.
J.H.A Logemann dalam bukunya “Het Staatsrecht van Indonesie” berpendapat sebagai berikut “bahwa HTN itu adalah hukum yang mengatur organisasi negara, sedangkan Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah-kaidah khusus yang disamping hukum perdata yang berlaku umum mengatur cara bagaimana organisasi negara itu ikut serta di dalam pergaulan kemasyarakatannya”.[3]
Dalam bukunya “Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht” Logemann menyatakan, bahwa HTN ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai linkungan berlakunya hukum dari suatu negara. HAN ialah serangkaian kaidah hukum yang menyelidiki hubungan-hubungan hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan para pejabat negara menjalankan tugas kemasyrakatan.
Memperhatikan pendapat Logemann tersebut, berarti HTN sebagai  hukum yang mengatur organisasi negara. Sedangkan HAN adalah Hukum perdata yang mengatur tatacara organisasi negara dalam kegiatan kemasyarakatan (melayani masyarakat).
J. Oppenheim mendeskripsikan perbedaan HTN dan HAN, menurutnya  HTN mempelajari negara dalam keadaan belum bergerak (staat in rust), sedangkan HAN mempelajari negara dalam keadaan bergerak/staat in beweiging.[4] Pendapat Oppenheim tersebut kemudian dijabarkan oleh muridnya yang bernama van Vollenhoven dalam mendefinisikan HTN dan HAN.
Menurut van Vollenhoven, HTN adalah keseluruhan peraturan  hukum yang membentuk alat perlengkapan (organ) negara dengan memberikan wewenang kepada alat perlengkapan negara itu, untuk membagikan tugas pemerintahan kepada berbagai alat-lat perlengkapan negara yang tiggi maupun yang rendah; dan HAN adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, yang tinggi maupun rendah, pada waktu  alat-alat perlengkapan negara itu mulai melaksanakan tugasnya yang ditetapkan dalam Hukum Tata Negara.[5]
Menuru Hans Kelsen, HTN menjelasan bentuk negara yang tercantum dalam undang-undang dasarnya, sedangkan HAN adalah tatacara  melaksanakan  tugas-tugas HTN untuk kepentingan warganegara atau masyarakat umum.[6]
Van Apeldoorn menyatakan bahwa Ilmu Hukum membedakan antara HTN dengan HAN. Hukum Negara  dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Hukum negara dalam arti luas meliputi hukum administratif. Hukum negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Untuk membedakan dengan Hukum Administratif, hukum negara disebut hukum konstitusional (droit constitutionnel/Vervassungsrecht). Yang mengatur konstitusi atau tatanan negara.[7]
Jadi menurut Apeldoorn tersebut, bahwa Hukun Tata Negara  (droit constitutionnel/Vervassungsrecht) mengatur konstitusi atau tatanan negara dan pembagian  tugas-tugas oganisasi kekuasaan negara.
Van Kan dan J.H. Beekhuis di dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap” yang ditrjemahkan Moh. O. Masdoeki “Pengantar Ilmu Hukum” berpendapat bahwa, HTN  mengatur tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, organisasi kekuasaan negara dan  kewenangannya serta  pembatasan tugas kekuasaannya.[8] Van Kan dan Beekhuis menamakan HTN  sebagai HTN Konstitusional karena menjelaskan materi konstitusi suatu negara.[9]
HTN adalah hukum  mengenai susunan negara. Yang diatur di dalam HTN mencakup unsur-unsur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, konstitusi negara, pembagian tugas kekuasaan negara, dan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.[10]
Menurut R.M. Mc.Iver dalam bukunya “Modern State” menyebutkan bahwa, dalam negara, ada Hukum yang memerintah Negara, dan ada  Hukum yang merupakan alat bagi Negara untuk memerintah. Hukum yang memerintah negara disebut “Constitutional Law” (HTN) sebagai hukum yang mengatur negara; yang kedua hukum biasa (ordinary law) sebagai hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur hal sesuatu, yang disebut Hukum Tata Pemerintahan.[11]
Dalam literatur hukum di Indonesia, istilah Hukum Administrasi Negara ada yang menyebutnya Hukum Tata Usaha Negara HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP).
Seperti terlihat pada istilah “Constitutional Law” unsur pokok dalam HTN adalah “konstitusi” maka pengertian konstitusilah yang pertama-tama akan saya bahas.[12] Selanjutnya menurut Wirjono Prodjodikoro, bahwa tujuan HTN pada hakekatnya adalah sama dengan  tujuan Hukum. Oleh karena sumber utama dari HTN adalah Konstitusi, maka lebih jelas bahwa yang diatur dalam HTN adalah tujuan Konstitusi. Tujuan Konstitusi adalah mengadakan tata tertib (a) dalam berbagai lembaga kenegaraan, dan wewenangnya dan cara bekerjanya, (b) dalam hal penyebutan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya.[13]
Dari pendapat beberapa ahli hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa, HTN adalah hukum yang mengatur tentang yang diatur di dalam Konstitusi suatu negara. Pada umumnya didalam Konsitusi suatu negara mengatur mengenai dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, struktur organisasi kekuasaan negara dan pembagian wewenang serta tugasnya, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hak-hak dan kewajiban warga negara. Dengan kata lain HTN adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, struktur ogansasi kekuasaan negara dan pembagian wewenangnya serta tugasnya, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.

2.             Bentuk Negara Indonesia
Pengertian bentuk negara atau wujud negara, adalah bangunan negara yang membagi kekuasaan antara Pemerintahan (negara) di pusat, dan pemerintahan (negara) di daerah.
Apabila bentuk negara diartikan bangunan negara, maka bentuk negara itu ada tiga macam, yaitu : (1) Negara Kesatuan (Unitaris); (2) Negara Serikat (Federasi/Federalis), dan (3) Perserikatan Negara-negara (Konfederasi).
Negara Kesatuan (Unitaris) adalah apabila dalam satu negara hanya ada satu kekuasaan perintahan yang berdaulat baik keluar maupun ke dalam yang disebut Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat memegang kekuasaan yang tertinggi untuk mengendalikan kekuasaan pemerintahan. Selain itu di dalam Negara Kesatuan (Unitaris), hanya mempunyai satu Kepala Negara, satu Konstitusi (UUD) yang berlaku di dalam satu negara, satu lembaga legislative sebagai lembaga pembuat undang-undang, dan kementerian  sebagai pejabat neagara di Perintah Pusat.
Menurut Konstitusi Negara Indonesia, yakni  di dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Dari pasa 1 ayat (1) UUD 1945 menampakkan bahwa Bentuk Negara Indonesia adalah Negara  “Kesatuan”(Unitaris), bukan Negara Serikat maupun Konfederasi. Selain itu Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai seorang Kepala Negara (satu Presiden) dan satu UUD yakni UUD 1945, satu lembaga legeslatif Pusat yakni  (DPR), mempunyai kementerian di Pemerintah Pusat.
Negara Serikat (Federalis/Federasi/Bondstaat), adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian (deelstaaten) yang terbagi antara Pemerintah Ferderal (Pusat), dan Pemerintah negara-negara bagian. Negara-negara bagian merupakan negara yang merdeka dan berdaulat ke dalam, tetapi tidak berdaulat keluar negara bagian. Pemerintahan Federal mempunyai kedaulatan yang tertinggi baik keluar mapun ke dalam dan dalam hal pembuatan UUD Serikat serta di bidang pertahanan/ keamanan negara.
 Pemerintah Federal atau pusat mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sama dalam pembuatan undang-undang untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan  negara-negara bagian.Undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Federal (Pusat) berlaku untuk pemerintah federal dan pemerintah  negara-negara bagian, sedangkan undang-undang yang dibuat oleh negara-negara bagian berlaku untuk masing-masing negara  bagian. Contoh: Negara Amerika Serikat (USA), India, Malaysia, Australia.
Perserikatan Negara (Konfederasi/Staatenbond), adalah gabungan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat. Negara-negara konfederasi masing-masing  mempunyai kedaulatan, dan masing-masing mempunyai kedudukan dan kewenangan yang sama untuk mengatur pemerintahan negaranya.. Tujuan dibentuknya perserikatan negara-negara (konfederasi)  pada umumnya untuk keperluan/perbaikan di bidang pertahanan dan keamanan, perekonomian masing-masing negara konfederasi. Selain itu juga karena faktor kesejarahan. Contoh : RPA (Republik Persatuan Arab ), yaitu  konfederasi  negara-negara di wilayah Arab; Commonwealth (Commonwealth of Nations). Ke-dua-duanya sekarang sudah membubarkan diri.
G. Jellinek membedakan pengertian antara negara Federasi dengan Konfederasi. Sebagai ukuran adalah “terletak pada kedaulatan”, kalau kedaulatan itu terletak pada gabungan negara (negara Federal),maka yang  dimaksud adalah Federasi (Negara Serikat), dan apabila kedaulatan itu terletak pada negara bagian masing-masing, maka yang dimaksud adalah Konfederasi atau Perserikatan Negara. Berbeda dengan teoriJellinek, adalah teori dari Kranenburg yang mengambil sebagai ukuran “kepada keputusan yang diambil oleh gabungan negara itu”, apabila keputusannya mengikat langsung setiap penduduk dari negara-negara bagian, maka yang dimaksud adalah Negara Federasi (Negara Serikat), tetapi apabila keputusan dari gabungan negara itu hanya mengikat negara-negara bagian yang menggabungkan diri, tetapi tidak mengikat langsung penduduknya, maka yang dimaksud adalah  Negara Konfederasi.[14]

3.             Bentuk Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan ajaran yang sekarang banyak pengikutnya adalah bahwa negara dibentuk oleh 5 unsur, ialah:
1)             Pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara
2)             Rakyat atau Warganegara yang merupakan satu bangsa
3)             Wilayah tertentu
4)             Berdaulat penuh
5)             Pengakuan dari negara-negara Internasional
Pemerintah sebagai unsur dari negara merupakan suatu organisasi teknis dan organisasi teknis ini terdiri dari badan-badan kenegaraan tertinggi yang menerapkan tugas dan haluan negara atau disebut tugas politik (taakstelling), dan badan-badan kenegaraan bawahannya yang melaksanakan tugas yang telah ditetapkan itu (taakverwezenlijking) disebut tugas teknis. Yang dimaksud badan-badan kenegaraan/lembaga-lembaga tinggi negara adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK, Komisi Yudisiel,  dan yang dimaksud dengan badan-badan kenegaraan di daerah  adalah : Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan sebagainya.
Pada umumnya pemerintahan dari negara-negara di dunia ini mempunyai bentuk pemerintahan Monarchi atau Republik. Istilah monarchi berasal  bahasa Yunani Kuno, yaitu “mono”(satu) dan “archein”( pemerintah).
 Suatu negara dikatakan mempunyai bentuk pemerintahan “Monarchi” apabila kepala negaranya seorang “Raja” atau seorang “Dinasti” yang berkuasa di wilayah negara itu. Biasanya mahkota (kekuasaan) raja diwariskan kepada turunannya, apabila raja itu meninggal dunia yaitu kepada anaknya, atau kepada saudara laki-laki sang raja apabila anak raja masih kecil. Beberapa negara yang mempunyai bentuk pemerintah monarchi ialah negara Inggris, negara Belanda, Saudi Arabia, Negara Kuwait, Qotar,Yordania,  dan sebagainya.
Suatu negara dikatakan mempunyai bentuk Pemerintahan Republik, apabila Kepala Negaranya seorang Presiden, atau seorang lain yang bukan “Raja” atau “Dinasti” yang dipilih oleh rakyat baik secara langsung ataupun tidak langsung menurut sistem ketatanegaraan yang diatur dalam Konstitusi  negara itu. Jabatan Presiden tidak dapat diwariskan kepada keturunannya atau kepada saudara-saudaranya seperti halnya “Raja” atau “Dinasti” pada negara yang mempunyai bentuk pemerintahan “Monarchi”. Di negara-negara yang berbentuk pemerintahan “Republik” masa jabatan Presiden dibatasi, dan apabila masa jabatan Presiden telah berakhir, maka Presiden yang berikutnya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum  untuk memilih Presiden baru.
Bentuk Pemerintahan negara Indonesia menurut Konstitusi negara Indonesia yakni “UUD 1945” adalah “Republik”, dan Kepala Negaranya adalah seorang ”Presiden”.
Menurut Pasal 1 aya (1) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut mempunyai dua pengertian yakni, pertama, bahwa bentuk negara Indonesia adalah “Negara Kesatuan”, dan kedua bantuk pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia adalah “Republik”.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa Bentuk Negara Indonesia  adalah “Kesatuan”,  dan Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah “Republik”.

4.             Sistem Pemerintahan Indonesia
Pada negara-negara demokrasi dikenal dua macam sistem pemerintahan, yaitu  sistem pemerintahan presidensiil (fixed executive) dan sistem pemerintahan parlementer (parlementary executive).
1.             Sistem Pemerintahan Presidensiil (Fixed Executive).
Di dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil, terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan  Legislatif  (parlemen) dengan kekuasaan Eksekutif (Pemerintah). Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutip dengan legislatip ini dipengaruhi oleh teori “Trias Politika” dari “Montesquieu” yang membagi kekuasaan negara atas tiga lembaga, yakni eksekutif, legislative, dan yudikatif.  Pada sistem Pemerintahan Presidensiil, Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekkutif). Dalam  sistem ini, lembaga Eksekutif (Presiden) dalam menjalankankan tugas pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada lembaga Legislatif (Parlemen), tetapi bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya. Demikian pula sebaliknnya lembaga Legislatif (Parlemen) dalam menjalankan tugas kewajibannya tidak bertanggungjawab kepada Presiden, tetapi kepada rakyat pemilihnya. Oleh karena itu Presiden dan Parlemen dipilih oleh rakyat secara terpisah melalui pemilihan umum. Sehingga ada kemungkinan Pesiden dari Partai X, Parlemen dari Partai Y. Dalam sistem Presidensiil kedudukan Presiden cukup kuat, karena tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen (Legislatif), sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan Parlemen. Pada sistem Presidensiil, Presiden dapat diimpeachment oleh  Parlemen karena dalam menjalankan tugas kewajiban pemerintahan dianggap melanggar Konstitusi, undang-undang, melakukan korupsi, penyuapan atau melakukan tindak pidana berat lainnya yang merugikan negara.
Susunan lembaga Eksekutif dalam sistem Pemerintahan Presidensiil terdiri atas atau dipimpin oleh seorang Presiden menjabat sebagai kepala negara dan  kepala pemerintahan (Eksekutif) yang didampingi oleh seorang Wakil Presiden. Dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh sejumlah menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, menteri-menteri tidak bertanggungjawab kepada Parlemen. Pada   sistem Pemerintahan Presidensiil, Presiden sebagai Pemimpin Kabinet Pemerintahan.
Untuk mengetahui Sistem Pemerintahan “Presidensiil” di Indonesia saat ini, dapat diketahui dari Konstitusi negara R.I. (UUD 1945) sebagai berikut :
1)             Presiden R.I. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat (1);
2)             Dalam menjalankan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat (2);
3)             Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR (pasal 5 ayat (1);
4)             Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang (Pasal 5 ayat (2);
5)             Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1);
6)             Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C);
7)             Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10);
8)             Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (1);
9)             Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syaratnya dan akibatnya yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12);
10)         Presiden mengangkat Duta dan Konsul; menerima penempatan Duta negara lain (Pasal 13 ayat  (1) dan (3);
11)         Presiden memberi  grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat (1), dan memberi  amnesti dan abolisi dengan pertimbangan  memperhatikan DPR (Pasal 14 ayat (2);
12)         Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15);
13)         Presiden membentuk Dewan Pertimbangan yang memberikan nasehat kepada Presiden yang ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 16);
14)         Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat (1) dan (2).
15)         Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kepetingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1)
16)         DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1);
17)         DPR  mempunyai fungsi legislasi, anggraran dan pengawasan (Pasal 20 A);
18)         DPR mempunyai hak : interplasi, angket,  menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2);
19)         Anggota DPR mempuntai hak :  mengajukan pertanyaan, usul dan pendapat, serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3).
20)         Aggota DPR berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (Pasal 21).
Dari pasal-pasal UUD 1945 dapat diketahui, bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik  Indonesia adalah “Presidensiil”, selain itu  Pemerintah (Eksekutif) tidak bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR) tapi bertanggung jawab kepada rakyat menurut UUD (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam Kabinet Presidensiil, kabinet bertanggungjawab kepada Presiden, karena menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam sistem “Presidensiil” Presiden tidak dapat membubarkan parlemen (DPR) karena DPR tidak bertanggung jawab kepada Presiden, demikian sebaliknya parlemen (DPR) tidak dapat menjatuhkan kabinet atau  memberhentikan Presiden, karena Presiden (eksekutif) tidak dipilih/diangkat oleh parlemen (DPR). Kedudukan Presiden dan parlemen (DPR) dalam sistem presidensiil sederajat atau sama-sama kuat, karena itu tidak bisa saling menjatuhkan. Oleh karena itu dalam sistem presidensiil tidak dikenal adanya partai oposisi yang bisa menjatuhkan eksekutif (kabinet). Walaupun demikian parlemen (DPR) dalam sistem presidensiil mempunyai kedudukan yang kuat, selain sebagai legislator dan pembuatan anggaran, juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan  anggaran, pelaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh eksekutif.
Menurut Pasal 7 A UUD 1945, Presidendan/atau Wakil Presiden Indonesia dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden  terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa  pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Untuk mengetahui bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 A UUD 1945, maka Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diperiksa dan  diadili serta dikeluarkan putusan lebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi atas permintaan MPR (Pasal 7 B ayat (1) dan (4) UUD 1945).
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dinyatakan bersalah melanggar hukum dan/atau tidak dapat memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil presiden, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/Wakil Presiden kepada MPR. Atas usul DPR, MPR menyelenggarakan sidang  paripurna pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir, setelah Presiden dan/Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan dalam rapat paripurna MPR (Pasal 7 B ayat (5) (6) dan ayat (7) UUD 1945).

2.             Sistem Pemerintahan Parlementer (Parlementary Executive)
Dalam Pemerintahan yang bersistem Parlementer terdapat dua lembaga tinggi negara yang saling memengaruhi, yakni eksekutif dan legislatif. Eksekutif dan Parlemen pada sistem Parlementer tergantung satu sama yang lain. Eksekutip dipimpin oleh Perdana Menteri yang dibentuk oleh Parlemen yang partainya mengusai  mayoritas (di Parlemen) yang dipilih rakyat melalui Pemilihan Umum. Dalam hal ini yang memilih Kepala Eksekutif/Kabinet (Perdana Menteri) adalah Parlemen, bukan diplih oleh rakyat  secara langsung. Oleh karena yang memilih Perdana Menteri serta  kabinetnya adalah Parlemen, maka Kabinet (Perdana Menteri) bertanggungjawab kepada Parlemen. Kabinet bisa jatuh (bubar) apabila tidak mendapat dukungan mayoritas dari Parlemen. Sebaliknya apabila dukungan Parlemen terhadap Kabinet semakin besar atau kuat, maka jabatan Kabinet (Perdana Menteri) berlangsung sampai masa jabatan berakhir sesuai dengan yang ditentukan oleh Konstitusi Negara tersebut.
Bilamana  suatu Partai Politik peserta Pemilihan Umum tidak memperoleh dukungan (perwakilan) mayoritas, maka tidak dapat membentuk kabinet sendiri dari satu partai.Untuk dapat membentuk kabinet maka partai yang mempunyai anggota  banyak di parlemen (legislatif) dapat membentuk koalisi yang selajutnya membentuk Kabinet (Eksekutif/Perdana Menteri). Pembentukan pemerintahan (Kabinet) melalui koalisi ini, kedudukannya sangat lemah karena harus banyak memberikan konsesi-konsesi politik kepada partai yang diajak berkoalisi. Apabila konsesi-konsesi politik tidak tercapai dapat mengakibatkan krisis kabinet atau pemerintahan, dan cabinet bisa jatuh.
Sistem pemerintahan yang diuraikan di muka adalah “sistem pemerintahan parlemen murni”.[15] Kepala Negara dalam sistem Parlementer bisa seorang Presiden atau Raja, Sultan atau Kaisar atau “Dinasti” atau sebutan lainnya yang berfungsi sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif). Tugas Kepala Negara hanya sebagai “pemberi restu” atas Esekutif, selain itu  dapat membentuk Formatur Kabinet untuk membubarkan Kabinet jika negara dalam keadaan krisis atau bahaya. Contoh negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, Inggris, Australia dan lainnya

5.             Organisasi Kekuasaan Negara
Organisai Kekuasaan Negara atau Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (pasca amandemen) terdiri dari :
a.              Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 UUD 1945);
b.             Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 19 UUD 1945);
c.              Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C UUD 1945);
d.             Presiden  (Pasal 4 UUD 1945);
e.              Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E ayat 5 UUD 1945);
f.              Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E UUD 1945);
g.             Mahkamah Agung (Pasal 24 jo Pasal 24A UUD 1945);
h.             Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 jo Pasal 24C UUD 1945);
i.               Komisi Yudisial (Pasal 24A ayat (3) jo Pasal 24B UUD 1945).
Adapun kedudukan dan  tugas kewajiban serta  kewenanangan lembaga-lembaga Negara  diatur dalam UUD 1945 dan Undang-undang.


[1] W.F. Prins, Kosim Adisapoetro, 1978. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Pradnya Paramita. hlm. 10.
[2] Ibid. hlm. 4-6.
[3] Philipus M. Hadjon, et al. 1994. Pengantar Hukum Administrasi. Gajah Mada University Press. hlm. 23.
[4] Wirjono Prodjodikoro I, op.cit. hlm. 8.
[5] Ibid.
[6] Soemardi, et.al. 1995. Teori Hukum Murni. Rimdi Press. Bandung.  hlm. 183-208.
[7] L.J. Van Apeldoorn, op.cit. hlm. 304.
[8] Van Kan dan JH. Beekhuis, op.cit. hlm. 90-92.
[9] Ibid. hlm. 94.
[10] E. Utrecht I, op.cit. hlm. 324-359.
[11] Wirjono Prodjodikoro I. op.cit. hlm. 9.
[12] Ibid.
[13] Ibid. hlm. 12.
[14] Kranenburg, Mr. R. 1995. Ilmu Negara Umum (Terjemahan). YB. Wolters. Jakarta. (Selanjutnya disebut Kranenburg I). hlm. 193.
[15] Bintan Saragih. 1987. Lembaga Perwakilan dan Pemilu Indonesia. Gaya Media Pratama. Jakarta. hlm. 43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar