KLASIFIKASI HUKUM
1.
Pembagian Hukum
Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari
sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling bekerja
sama untuk mencapai tujuan hukum yakni keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit),
dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
Setiap sistem
hukum terdiri dari sub sistem hukum, demikian seterusnya, sehingga
sub-sub sistem tersebut berangkaian dan bersama-sama berencana mencapai suatu
tujuan. Demikian pula sub-sub sistem
hukum nasional saling berkaitan dan bekerja sama untuk membentuk tatanan hukum
nasional guna mencapai tujuan hukum nasional.
Untuk dapat
mengadakan atau mengetahui pembagian sistem hukum ada kriterianya. Kriteria ini merupakan
prinsip sebagai dasar pembagiannya. Berdasarkan kriterianya hukum dapat
dibedakan sebagai berikut:
a.
Menurut sumbernya, hukum
dibedakan antara lain :
1.
Sumber Hukum Formal, terdiri dari :
a)
Hukum Undang-undang;
b)
Hukum Kebiasaan/hukum adat;
c)
Hukum Traktat (perjanjian);
d)
Hukum Yurisprudensi;
e)
Doktrin Hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum).
2.
Sumber Hukum Material terdiri dari:
a)
Filosofis,
b)
Sosiologis, dan
c)
Historis.
b.
Menurut bentuknya, hukum
dibedakan sebagai berikut :
1.
Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
a)
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum pidana dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (B.W) dan Hukum Dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (W.v.K.).
b)
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang :
Merek, Hak Cipta, Hak Patent, Kepailitan, Arbitrase, Perseoran Terbatas,
Yayasan, Koperasi, Notaris dan
sebagainya.
Kodifikasi adalah membukukan
hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab
undang-undang. Berbeda dengan Unifikasi,
adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional; atau penyatuan
pemberlakuan hukum secara nasional.
2.
Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat) yaitu hukum yang
tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi
tidak tertulis, dan masyarakat
mentaatinya seperti halnya mentaati undang-undang (hukum tertulis).
c.
Menurut tempat berlakunya, hukum
dibedakan sebagai berikut :
1.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara;
2.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara
dan /atau antara organisasi/lembaga internasonal);
3.
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain atau negara asing;
4.
Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik
Roma) berlaku untuk anggotanya;
5.
Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam;
d.
Menurut waktu berlakunya hukum
dibagi dalam:
1.
Ius Constitutum (Ius Positum/ius
operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu
masyarakat di wilayah tertentu;
2.
Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku untuk waktu yang
akan datang atau hukum yang dicita-citakan;
3.
Hukum Asasi (Kodrat), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang waktu dan
tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi.
e.
Menurut Fungsinya atau cara
mempertahankannya, dibedakan menjadi:
1.
Hukum material (materiel recht
atau substantive law), yaitu
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum
yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu; atau peraturan yang mengatur
tentang perbuatan-perbutan yang dilarang dan yang diharuskan serta
diperbolehkan, barang siapa yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan
sanksi oleh pihak yang berwenang; seperti Hukum pidana dalam KUHP, Hukum perdata
dalam B.W., Hukum dagang dalam WvK.
2.
Hukum formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective
law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material; misalnya Hukum Acara Pidana,
Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara Pidana (Hukum pidana
formal) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana
cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material; atau keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara tindakan aparat penegak
hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya
undang-undang pidana.
Hukum Acara Perdata (Hukum perdata
formal) adalah keseluruhan peraturan
atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum perdata material; atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur
tentang tata cara orang atau badan pribadi melaksanakan dan mempertahankan
hak-haknya di peradilan perdata.
Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum
yang mengatur tata cara seseorang atau badan pribadi melaksanakan dan
mempertahankan hak-haknya di peradilan agama; atau hukum yang mengatur tata
cara bersengketa di peradilan agama.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau
norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata atau publik mempertahankan dan melaksanakan
hak-haknya di peradilan tata usaha
negara; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa antara orang atau badan
perdata dengan pejabat tata usaha negara di peradilan tata usaha negara.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan atau norma
hukum yang mengatur tata cara orang atau badan hukum perdata/publik
melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi; atau hukum
yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
f.
Menurut Sifatnya, hukum dibedakan
menjadi:
1.
Hukum yang memaksa atau hukum imperaktif (dwingendrecht) yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkrit tidak
dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersengketa atau harus ditaati secara
mutlak; misalnya ”setiap perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal 1320 BW
tentang syarat-syarat sahnya perjanjian”.
2.
Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif) yaitu
peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan
oleh para pihak yang mengadakan perjanjian; seperti tentang bentuk perjanjian
boleh tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat di hadapan
notaris atau di bawah tangan.
g.
Menurut isinya, hukum dibedakan
menjadi:
1.
Hukum Publik (Public Law/Recht),
yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum
antara negara dengan orang dan atau badan
yang mengutamakan kepentingan umum; seperti Hukum Tata Negara, Hukum
Tata Usaha Negara/ Hukum Administrasi Negara/ Hukum Tata Pemerintahan, Hukum
Pidana, Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara,
Mahkamah Konstitusi).
2.
Hukum Privat atau Hukum Sipil (Private
Law/Privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi
yang mengutamakan kepentingan pribadi; atau keseluruhan peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain untuk kepentingan
pribadi; seperti Hukum Perdata dalam
(B.W.) dan Hukum Dagang dalam (W.v.K), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara
Peradilan Agama.
2.
Lapangan-lapangan Hukum
Dari berbagai
kriteria hukum yang telah diuraikan di muka, maka hukum dapat dikelompokkan ke
dalam sistem-sistem hukum atau lapangan-lapangan hukum tertentu. Sistem adalah
merupakan himpunan komponen-komponen atau sub sistem yang saling berkaitan yang
bersama-sama ntuk mncapai sesuatu tujuan.
Di dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang berlaku saat ini (hukum positif) tidak ada
yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia
termasuk di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam UUDS 1950
yang pernah berlaku di negara ini disebutkan adanya lapangan hukum yakni
tercantum di dalam pasal 102 dan 108.
Menurut pasal 102
UUDS 1950 disebutkan beberapa lapangan hukum yang berlaku di Indonesia antara
lain: Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil, Hukum Pidana Militer,
Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Dalam pasal 108
UUDS 1950 disebutkan satu lapangan hukum yakni: Hukum Tata Usaha Negara.
Pasal-pasal 102
dan 108 tersebut bukannya dimaksudkan hanya itu lapangan hukum yang berlaku di
Indonesia karena masih banyak lapangan-lapangan hukum yang berlaku (sebagai
hukum positif) tidak dicantumkan di dalam UUDS 1950. Maksud dari pasal 102 dan
108 UUDS 1950 menyebutkan lapangan-lapangan hukum yang harus dikodifikasikan.
Adapun pasal 108 juga dimaksudkan untuk lembaga-lembaga yang harus memutus
sengketa mengenai tata usaha negara.
Berdasarkan
klasifikasi lapangan-lapangan hukum secara tradisional yang sudah dikenal
dibanyak tata hukum (hukum positif) di negara-negara Eropa yang menganut sistem
hukum kontinental (civil law sistem)
termasuk juga di negara Belanda dan jajahannya (Hindia Belanda/Indonesia)
dikenal adanya lapangan-lapangan hukum sebagai berikut:
1.
Lapangan hukum Publik, antara lain
meliputi:
a.
Hukum Pidana (material) atau (ius
poenale/strafrecht/ criminal law)
adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan
yang dapat dipidana karena melanggar
peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma
hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya
dapat dijatuhi sanksi pidana;
b.
Hukum Tata Negara (material) atau (Staatsrecht/Vervassungsrecht
atau Constitutional law/droit
constitutionel) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem
pemerintahan dan pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta
kewenangannya. Singkatnya HTN (material) mengatur tentang kewajiban
dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi suatu
negara dalam hubungan dengan warganegara dan Hak Asasi Manusia;
c.
Hukum Tata Usaha Negara (material) atau (Administratief recht/verwaltungsrecht
atau droit administratif/ administrative law) adalah keseluruhan peraturan atau
norma hukum yang mengatur tentang tatacara atau prosedur aparatur negara
dalam melaksanakan tugas kewajiban penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungannya dengan
pelayanan terhadap masyarakat;
d.
Hukum Internasional (Internationaal
recht/internationaal public recht atau International
law/droit international) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas-asas
hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau lembaga internasional;
e.
Hukum Acara (hukum formal) atau
(Proces recht atau Proces law) adalah
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material yang dilanggar;
f.
Hukum Acara Pidana (hukum pidana
formal/straf proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum
yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena
diduga terjadi pelanggaran undang-undang/peraturan pidana. Dengan kata lain
adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan
dan mempertahanan hukum pidana material yang dilanggar;
g.
Hukum Acara Tata Usaha Negara (HTUN
Formal/administratief proces recht)
adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang cara
bagaimana menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan atau
badan pribadi dengan pejabat tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan
tata usaha negara; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan
tata usaha negara.
h.
Hukum Acara Tata Negara (HTN
formal/ Proces constitusional law/costitutioneel
proces recht) adalah keseluruhan
peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur atau cara untuk
melaksanakan dan mempertahankan HTN material (konstitusi) bilamanana dilanggar. Hukum Acara Tata Negara
di Indonesia dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan
perdata/publik mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di Mahkamah
Konstitusi; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
2.
Lapangan Hukum Privat, antara lain
meliputi:
a.
Hukum Perdata (Privaatrecht/Burgerlijk
recht atau Private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara
perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau
individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur
hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan
perseorangan yang lain;
b.
Hukum Dagang (Handelsrecht atau
Kommercial law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur hubungan antara perseorangan
dan atau badan di lapangan perdagangan atau bisnis. Hukum dagang ini merupakan
bagian dari hukum privat dalam arti luas;
c.
Hukum Perdata Internasional (Internationaal
Privaatrecht atau International
private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau
asas-asas hukum yang mengatur hubungan
hukum antara perseorangan dan/ atau badan pribadi yang mengandung unsur asing dan mengutamakan kepentingan individu;
d.
Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal/Burgerlijk Procesrechts)
adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang
atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di perdilan
perdata; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara
bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelanggaran hukum perdata
material;
e.
Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma
hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata mempertahankan dan
melaksanakan hak-haknya di peradilan agama; atau keseluruhan peraturan atau
hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.
izin copy Pak, semoga dapat menjadi sedeqah ilmu dan amal jariayah
BalasHapus