Jumat, 04 Mei 2012

Pengantar Hukum Indonesia (Bab II)


KLASIFIKASI HUKUM

1.             Pembagian Hukum
Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum yakni keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit)
Setiap sistem  hukum terdiri dari sub sistem hukum, demikian seterusnya, sehingga sub-sub sistem tersebut berangkaian dan bersama-sama berencana mencapai suatu tujuan.  Demikian pula sub-sub sistem hukum nasional saling berkaitan dan bekerja sama untuk membentuk tatanan hukum nasional guna mencapai tujuan hukum nasional.
Untuk dapat mengadakan atau mengetahui pembagian sistem hukum  ada kriterianya. Kriteria ini merupakan prinsip sebagai dasar pembagiannya. Berdasarkan kriterianya hukum dapat dibedakan  sebagai berikut:
a.              Menurut sumbernya, hukum dibedakan antara lain  :
1.             Sumber Hukum Formal, terdiri dari :
a)             Hukum Undang-undang;
b)            Hukum Kebiasaan/hukum adat;
c)             Hukum Traktat (perjanjian);
d)            Hukum Yurisprudensi;
e)             Doktrin Hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum).
2.             Sumber Hukum Material terdiri dari:
a)             Filosofis,
b)            Sosiologis, dan
c)             Historis.
b.             Menurut bentuknya, hukum dibedakan  sebagai berikut :
1.             Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
a)             Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B.W) dan Hukum Dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (W.v.K.).
b)            Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang : Merek, Hak Cipta, Hak Patent, Kepailitan, Arbitrase, Perseoran Terbatas, Yayasan, Koperasi, Notaris  dan sebagainya.
Kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab undang-undang. Berbeda dengan Unifikasi, adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional; atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.
2.             Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat) yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan  masyarakat mentaatinya seperti halnya mentaati undang-undang (hukum  tertulis).
c.              Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
1.             Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara;
2.             Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dan /atau antara organisasi/lembaga internasonal);
3.             Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain atau negara asing;
4.             Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) berlaku untuk  anggotanya;
5.             Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam;
d.             Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
1.             Ius Constitutum (Ius Positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu;
2.             Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan;
3.             Hukum Asasi (Kodrat), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi.

e.              Menurut Fungsinya atau cara mempertahankannya, dibedakan menjadi:
1.             Hukum material (materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara  subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu; atau peraturan yang mengatur tentang perbuatan-perbutan yang dilarang dan yang diharuskan serta diperbolehkan, barang siapa yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang;  seperti Hukum pidana dalam KUHP, Hukum perdata dalam B.W., Hukum dagang dalam WvK.
2.             Hukum formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material; misalnya Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara Pidana (Hukum pidana formal) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material;  atau keseluruhan peraturan  yang mengatur tata cara tindakan aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya undang-undang pidana.
Hukum Acara Perdata (Hukum perdata formal) adalah  keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata material; atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang  tata cara orang atau badan  pribadi melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan perdata.
Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara seseorang atau badan pribadi melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan agama; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata atau publik  mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya  di peradilan tata usaha negara; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa antara orang atau badan perdata dengan pejabat tata usaha negara di peradilan tata usaha negara.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan hukum perdata/publik melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
f.              Menurut Sifatnya, hukum dibedakan menjadi:
1.             Hukum yang memaksa atau hukum imperaktif (dwingendrecht) yaitu peraturan atau  norma hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersengketa atau harus ditaati secara mutlak; misalnya ”setiap perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal 1320 BW tentang syarat-syarat sahnya perjanjian”.
2.             Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif) yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian; seperti tentang bentuk perjanjian boleh tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat di hadapan notaris atau di bawah tangan.
g.             Menurut isinya, hukum dibedakan menjadi:
1.             Hukum Publik (Public Law/Recht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan  yang mengutamakan kepentingan umum; seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/ Hukum Administrasi Negara/ Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi).
2.             Hukum Privat atau Hukum Sipil (Private Law/Privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum  yang mengatur hubungan hukum antara  perseorangan dan/atau  badan pribadi  yang mengutamakan kepentingan pribadi; atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan  perseorangan yang lain untuk kepentingan pribadi; seperti Hukum Perdata  dalam (B.W.) dan Hukum Dagang dalam (W.v.K), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama.

2.             Lapangan-lapangan Hukum
Dari berbagai kriteria hukum yang telah diuraikan di muka, maka hukum dapat dikelompokkan ke dalam sistem-sistem hukum atau lapangan-lapangan hukum tertentu. Sistem adalah merupakan himpunan komponen-komponen atau sub sistem yang saling berkaitan yang bersama-sama ntuk mncapai sesuatu tujuan.
Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku saat ini (hukum positif) tidak ada yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam UUDS 1950 yang pernah berlaku di negara ini disebutkan adanya lapangan hukum yakni tercantum di dalam pasal 102 dan 108.
Menurut pasal 102 UUDS 1950 disebutkan beberapa lapangan hukum yang berlaku di Indonesia antara lain: Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil, Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Dalam pasal 108 UUDS 1950 disebutkan satu lapangan hukum yakni: Hukum Tata Usaha Negara.
Pasal-pasal 102 dan 108 tersebut bukannya dimaksudkan hanya itu lapangan hukum yang berlaku di Indonesia karena masih banyak lapangan-lapangan hukum yang berlaku (sebagai hukum positif) tidak dicantumkan di dalam UUDS 1950. Maksud dari pasal 102 dan 108 UUDS 1950 menyebutkan lapangan-lapangan hukum yang harus dikodifikasikan. Adapun pasal 108 juga dimaksudkan untuk lembaga-lembaga yang harus memutus sengketa mengenai tata usaha negara.
Berdasarkan klasifikasi lapangan-lapangan hukum secara tradisional yang sudah dikenal dibanyak tata hukum (hukum positif) di negara-negara Eropa yang menganut sistem hukum kontinental (civil law sistem) termasuk juga di negara Belanda dan jajahannya (Hindia Belanda/Indonesia) dikenal adanya lapangan-lapangan hukum sebagai berikut:
1.             Lapangan hukum Publik, antara lain meliputi:
a.              Hukum Pidana (material) atau (ius poenale/strafrecht/  criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana  karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana;
b.             Hukum Tata Negara (material) atau (Staatsrecht/Vervassungsrecht atau Constitutional law/droit constitutionel) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta kewenangannya. Singkatnya HTN (material) mengatur tentang   kewajiban  dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi suatu negara dalam hubungan dengan warganegara dan Hak Asasi Manusia;
c.              Hukum Tata Usaha Negara (material) atau (Administratief recht/verwaltungsrecht atau droit administratif/ administrative law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang tatacara atau prosedur aparatur  negara  dalam melaksanakan tugas kewajiban penyelenggaraan   pemerintahan dalam hubungannya dengan pelayanan terhadap  masyarakat;
d.             Hukum Internasional (Internationaal recht/internationaal public recht atau International law/droit international) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau lembaga internasional;
e.              Hukum Acara  (hukum formal) atau (Proces recht atau Proces law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material yang dilanggar;
f.              Hukum Acara Pidana (hukum pidana formal/straf proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang/peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan  mempertahanan  hukum pidana material yang  dilanggar;
g.             Hukum Acara Tata Usaha Negara (HTUN Formal/administratief proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang cara bagaimana menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan atau badan pribadi dengan pejabat tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan tata usaha negara.
h.             Hukum Acara Tata Negara (HTN formal/ Proces constitusional law/costitutioneel proces recht) adalah keseluruhan  peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur atau cara untuk melaksanakan dan mempertahankan HTN material (konstitusi)  bilamanana dilanggar. Hukum Acara Tata Negara di Indonesia dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata/publik mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di  Mahkamah Konstitusi.


2.             Lapangan Hukum Privat, antara lain meliputi:
a.              Hukum Perdata (Privaatrecht/Burgerlijk recht atau Private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum  yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah  keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain;
b.             Hukum Dagang (Handelsrecht atau Kommercial law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan  antara perseorangan dan atau badan di lapangan perdagangan atau bisnis. Hukum dagang ini merupakan bagian dari hukum privat dalam arti luas;
c.              Hukum Perdata Internasional (Internationaal Privaatrecht atau International private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum  yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/ atau badan pribadi  yang mengandung unsur asing  dan mengutamakan kepentingan individu;
d.             Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal/Burgerlijk Procesrechts) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di perdilan perdata; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelanggaran hukum perdata material;
e.              Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan agama; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.

1 komentar:

  1. izin copy Pak, semoga dapat menjadi sedeqah ilmu dan amal jariayah

    BalasHapus