Jumat, 04 Mei 2012

Pengantar Hukum Indonesia (Bab III)


BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM

1.             Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum ialah “asal mulanya hukum” segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. 
Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan atau dari mana berasalnya isi norma hukum.
Sumber hukum pada hakekatnya dapat dibedakan ada 2 (dua) macam, yakni sumber hukum material  dan sumber hukum formal (Algra), [1] dan (Utrecht),[2] juga menurut Fockema  Andreae dalam “Overzicht van oud Nerdelansche rechtsbronnen”.
Menurut van Apeldoorn ada 4 (empat) macam sumber hukum  yakni (1). Sumber hukum historis, (2) Sumber hukum sosiologis, (3) Sumber hukum filosofis, dan (4) Sumber hukum formal.[3]
Oleh para ahli hukum  terkemuka,  sumber hukum historis, sumber hukum sosiologis, dan sumber hukum filosofis sebagaimana pendapat van Apeldoorn dikelompokkan  sebagai sumber hukum material, karena ketiga sumber hukum  (filosofis, sosilogis, dan historis) merupakan materi (isi) norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

2.             Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan  kaidah hukum”; atau tempat dari mana berasalnya isi hukum; atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku. Faktor-faktor yang  menentukan isi hukum dapat dikelompokkan atas   “faktor ideal (filosofis), faktor sejarah (historis)  dan faktor kemasyarakatan (sosiologis)”.  Faktor ideal (filosofis) adalah pedoman-pedoman hidup yang tetap mengenai nilai-nilai etika dan keadilan yang harus dipatuhi oleh para pembentuk undang-undang  ataupun oleh lembaga-lembaga pelaksana  hukum dalam melaksanakan tugasnya. Faktor sejarah (historis) tempat hukum dari sejarah kehidupan, tumbuh dan berkembangnya suatu bangsa di masa lalu, misalnya : hukum dalam piagam-piagam, dokumen, manuskrip kuno, code Napoleon, B.W., W.vK, Wv.S.
Faktor kemasyarakatan (sosiologis), adalah hal-hal yang nyata hidup dalam masyarakat yang tunduk pada aturan-aturan tata kehidupan masyarakat. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum adalah:
a.              Kebiasaan atau adat istiadat yang telah mentradisi dan terus berkembang dalam masyarakat yang ditaati sebagai aturan tingkah laku tetap;
b.             Keyakinan tentang agama/kepercaaan dan kesusilaan;
c.              Kesadaran hukum, perasaan hukum dan keyakinan hukum dalam masyarakat;
d.             Tata hukum negara-negara lain, misalnya materi hukum perdata, hukum dagang, hukum perdata Internasional diambil dari negara-negara yang lebih maju;
e.              Sumber hukum formal, yang sudah ada sekarang ini dapat dijadikan bahan untuk menentukan isi hukum yang akan datang (ius constituendum).
Menurut Utrecht, sumber hukum material adalah perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan material pembentuk hukum yang menentukan isi kaidah hukum.[4]

1.             Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal ialah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku  yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati.
Sumber hukum formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk).
Sumber hukum formal adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formele determinanten van de rechtsvorming), menentukan berlakunya hukum.[5]
Bentuk sumber-sumber hukum formal  ialah:
a.              Undang-undang
b.             Kebiasaan/Adat
c.              Yurisprudensi
d.             Traktat (Treaty)
e.              Doktrin Hukum (pendapat atau  ajaran ahli hukum).

3.1         Undang-Undang
Undang-undang dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu Undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin) dan Undang-undang dalam arti formal (wet in formele zin).
Undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin) adalah “setiap keputusan atau peraturan  yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum”; atau setiap “keputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum”; atau “peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa yang berwenang”.
Menurut Paul Laband (Jerman) “undang-undang dalam arti material ialah “die rechtsverbindliche Anordnung eines Rechtssatzes” (penetapan kaidah hukum yang tegas), sehingga hukum itu menurut sifatnya dapat mengikat. Agar undang-undang dalam arti material itu dapat mengikat, harus dipenuhinya unsur “Anordnung” dan “Rechtssatz”. “Anordnung” yaitu “penetapan peraturan (kaidah) dengan tegas, sehingga menjadi hukum yang mengikat; “Rechssatz” ialah “peraturan” atau “kaidah hukum”.[6] Selanjutnya Laband menyatakan, bahwa “Anordnung” itu penetapan “resmi” suatu kaidah sehingga menjadi “hukum” yang bersifat mengikat, suatu “Rechtssatz” saja tanpa “Anordnung”  masih merupakan peraturan (kaidah) hukum kebiasaan saja. Anordnung dan Rechtssatz merupakan “Gesetzinhalt” yaitu isi undang-undang. Oleh karena itu menurut Laband, agar undang-undang itu berlaku pada wilayah negara pada umumnya harus ada perintah pengundang-undangan dan  disahkan oleh Kepala Negara.
Pendapat Laband tersebut dipengaruhi oleh aliran ajaran “legisme” yang sangat sempit, bahwa undang-undang harus di buat atau disyahkan dan disetujui oleh Kepala Negara.
Pendapat Laband tersebut kurang tepat, jika yang dinamakan undang-undang dalam arti material  itu harus disetujui dan disyahkan  oleh Kepala Negara. Laband dalam hal ini mengabaikan tentang “isi” atau “materi”  suatu peraturan yang dapat disebut sebagai “undang-undang dalam arti material”; sebab tidak semua keputusan atau peraturan yang disetujui atau disyahkan bahkan dibuat  oleh Kepala Negara mengikat langsung  semua penduduk dalam suatu wilayah. Apabila suatu keputusan atau peraturan yang dibuat atau disyahkan Kepala Negara tidak mengikat secara langsung semua penduduk dalam suatu wilayah/daerah atau negara, maka tidak dapat disebut sebagai “undang-udang dalam arti material”.
Pengertian undang-undang dalam arti material  menurut Buys (begrip wet in materiele zin volgen Buys) adalah “setiap keputusan pemerintah (penguasa/overhead) yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk sesuatu daerah.[7]
Berdasarkan “Teori Buys” tersebut, maka  setiap keputusan  pemerintah yang menurut bentuknya bukan undang-undang, bukan suatu keputusan yang ditetapkan oleh Presiden bersama-sama dengan DPR (Legislatif/parlemen) tetapi isinya mengikat masing-masing penduduk suatu daerah, wilayah dapat dinamakan “undang-undang” yaitu undang-undang alam arti material. Keputusan Pemerintah semacam itu berupa misalnya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Penetapan Presiden, Peraturan Daerah. Walaupun peraturan tersebut menurut bentuknya bukan undang-undang, tetapi menurut “isinya” masih juga “undang-undang” yakni undang-undang dalam ati material. Undang-undang dalam arti material itu juga disebut “peraturan” dalam bahasa Belanda “regeling”.
Bilamana sesuatu  keputusan pemerintah atau peraturan yang isinya mengikat langsung semua penduduk, maka keputusan ini menjadi suatu peraturan, yaitu undang-undang dalam arti material.[8]
Jadi undang-undang dalam arti material adalah keputusan pemerintah atau peraturan yang isinya  mengikat langsung semua penduduk atau mengikat secara umum. Undang-undang dalam arti material disebut juga sebagai  undang-undang dalam arti luas.
Undang-undang dalam arti “formal” (wet in formele zin), ialah “setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya  dinamakan “undang-undang”.
Undang-undang dalam arti formal, ialah keputusan pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia timbul.[9]
Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan yang merupakan “undang-undang” karena cara terjadinya (wijze van totstandkoming).[10]
Menurut  N.E. Algra, et.al. (1991 : 28), undang-undang dalam arti formal adalah “undang-undang resmi” atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Pembuat undang-undang formal atau resmi di Belanda adalah Raja dan DPR (de Koning en de Staten General). [11]
Dengan demikian menurut Algra, Undang-undang dalam arti formal adalah tiap keputusan yang terjadi  dengan jalan kerjama antara Perintah (Firman Raja) dan DPR (de Koning en de Staten Generaal).
  Menurut Konstitusi negara Indonesia (UUD 1945),  yang  membuat undang-undang adalah DPR bersama Presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 20 UUD 1945. Di dalam pasal 20 ayat (2) UUD 1945 ditentukan bahwa, “setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang” (Pasal 20 ayat (4) UUD 1945).
Dari sisi pembuatannya atau terjadinya (prosedurnya) oleh pembentuk resmi undang-undang (Presiden bersama DPR), juga dari bentuknya atau bentuk luar (fisik) dinamakan “undang-undang”, maka keputusan atau peraturan tersebut dinamakan  “undang-undang dalam arti formal”.
Dengan demikian undang-undang dalam arti formal menurut UUD 1945, adalah setiap keputusan atau peraturan yang dibuat dan disetujui bersama oleh DPR dengan Presiden. Apabila diabstraksikan, definisi “undang-undang dalam arti formal” adalah setiap keputusan penguasa yang berwenang yang karena prosedur pembuatannya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”. Undang-undang dalam arti formal disebut juga sebagai undang-undang dalam arti sempit, karena isinya tidak mengikat masyarakat umum atau luas.
 Untuk membedakan antara undang-undang dalam arti formal dengan undang-undang dalam arti material  adalah sebagai berikut : pertama, undang-undang dalam arti formal  namanya pasti “undang-undang” dan isinya tidak  mengikat secara umum atau secara luas atau tidak mengikat semua penduduk.  Kedua, undang-undang dalam arti material belum tentu bernama undang-undang, jika ada yang bernama “undang-undang” atau  Peraturan Pemerintah,  Keputusan Presiden, atau Peraturan Presiden atau Peraturan Daerah  “isi” atau materinya harus mengikat secara umum atau luas, atau berlakunya undang-undang mengikat semua penduduk dalam suatu wilayah.
Apabila ada undang-undang dalam arti fomal (bernama “undang-undang”) tetapi isinya mengikat secara umum semua penduduk dalam satu wilayah atau daerah, maka undang-undang ini disebut “undang-undang dalam arti material”, misal KUHP, KUHAP, UUPA, B.W. WvK.
Sebagian besar undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan undang-undang dalam arti material karena isinya mengatur atau mengikat secara umum semua penduduk dalam suatu daerah atau wilayah.
Peraturan Daerah walaupun bentuknya dan namanya bukan “undang-undang” tetapi karena isinya mengikat langsung penduduk secara umum, disebut sebagai “undang-undang dalam arti material”. Sebaliknya Undang-undang Naturalisasi atau Kewarganegaraan, undang-undang APBN bentuk fisiknya dan namanya  “undang-undang”, tetapi karena isinya tidak mengatur atau tidak mengikat secara umum semua penduduk, maka Undang-undang Naturalisasi atau Kewarganegaraan dan Undang-undang APBN disebut  “undang-undang dalam arti formal” bukan undang-undang dalam arti material.
 Selain itu,  ada undang-undang dalam arti material yang tidak berbentuk atau tidak bernama “undang-undang” misalnya  Peraturan Daerah tentang larangan merokok di tempat-tempat umum, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Keputusan Presiden tentang: Pancasila, Penggunaan Bendera Negara, dan  tentang Lagu Kebangasaan Indonesia Raya.

Syarat-syarat berlakunya undang-undang
a.              Undang-undang terdiri beberapa bagian, yaitu:
1)             Judul;
2)             Pembukaan memuat  ( Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan Pembentuk undang-undang; Konsideran; Dasar Hukum; dan Diktum).  Konsideran diawali dengan kata-kata “Menimbang” (berisi pokok-pokok pikiran latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan); Kemudian Dasar Hukum diawali dengan kata-kata “Mengingat” (berisi dasar hukum kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dsb); Selanjutnya “Diktum” terdiri atas (kata Memutuskan, Menetapkan, dan nama Peraturan Perundang-undangan);
3)             Batang Tubuh memuat (Ketentuan Umum, Materi Pokok yang diatur; Ketentuan Pidana-jika perlu, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup);
4)             Penutup;
5)             Penjelasan Pasal-pasal;
6)             Lampiran (jika perlu).
b.             Ketentuan peralihan, pada umumnya setiap undang-undang mengatur ketentuan peralihan yang mempunyai fungsi untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan waktu sekarang.
c.              Undang-undang diberi nomor urut serta tahun di keluarkannya. Nomor urutnya tiap tahun dimulai dari nomor satu.
d.             Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan atau diumumkan dengan menempatkannya  dalam Lembaran Negara (Pasal 45 UU. No.10 Tahun 2004). Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara dilakukan oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan (Menteri Hukum dan HAM), dan yang menanda tangani Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Presiden (Pasal 48 UU No. 10 Tahun 2004 jo. Pasal 20 ayat (4) UUD 1945).
e.              Dengan  diundangkannya Undang-undang dalam Lembaran Negara berarti mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensinya, sehingga berlakulah “asas fictie” dalam hukum, artinya bahwa “setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang” sehingga undang-undang tersebut tidak boleh digugat dengan bukti yang melawannya (praesumptio iuris et de uire).
f.              Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan (Pasal 50 UU. No. 10 Tahun 2004).
Lembaran Negara adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-perundang-undangan  Negara dan peraturan-peraturan pemerintah agar berlakunya mempunyai kekuatan mengikat.
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan di dalam Lembaran Negara R.I. meliputi ( Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Internasional dan Penyataan keadaan bahaya, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundangan yang belaku harus diundangkan dalam Lembara Negara R.I. (Pasal 46 UU. No. 10 Tahun 2004).
Penjelasan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara  R.I. dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara yang mempunyai nomor ber-urutan. Lembaran Negara diterbitkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan yakni Menteri Hukum dan HAM.


Mulai berlakunya dan berakhirnya undang-undang.
Ilmu hukum membedakan adanya 3 (tiga) hal berlakunya suatu norma hukum. Berlakunya norma hukum disebut “gelding” (bahasa Belanda) atau “geltung” (bahasa Jerman). Berlakunya hukum adalah sebagai berikut  :
Pertama, berlaku secara “yuridis”, apabila penentuannya didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi  tingkatannya (Hans Kelsen).
Menurut Kelsen, suatu undang-undang atau peraturan berlakunya harus didasarkan pada norma dasar (grundnorm) yang lebih tinggi tingkatannya dan mendasar.[12] Oleh Hans Nawiasky disebut “staatsfundamentalnorm”.[13] Sedangkan oleh John Alder dikatakan bahwa, suatu undang-undang atau peraturan mempunyai kekuatan yuridis  harus berdasarkan”basic principle”  dan “general political and moral value”.[14]
Kaidah hukum mempunyai kekuatan yuridis, jikalau kaidah tersebut dibentuk menurut cara yang telah ditetapkan (W. Zevenbergen). [15] Kaidah hukum mengikat secara yuridis, apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dengan akibatnya (J.H.A. Logemann). [16]
Kedua, berlaku secara “sosiologis” artinya bahwa efektifitas kaidah hukum didasarkan pada “kekuasaan/penguasa” (machtstheorie), atau berlakunya kaidah hukum didasarkan adanya “pengakuan” atau diterima dan diakui dengan sendirinya oleh masyarakat (anerkennungstheorie); dan ketiga adalah berlaku secara ”filosofis” artinya sesuai dengan” rechts idea” atau cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.[17]
Bila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis, kemungkinan besar kaidah hukum akan berhenti bahkan mati (dode regel); apabila kaidah hukum hanya berlaku secara sosiologis, kemungkinan kaidah hukum menjadi aturan yang memaksa (dwangmaatregel), atau diabaikan masyarakat sehingga menimbulkan “anarchie” atau “chaos”. Apabila kaidah hukum hanya berlaku secara filosofis, kemungkinan hukum merupakan nilai-nilai moral yang dicita-citakan (ius constituendum) selamanya.
Menurut Hans Kelsen, selain berlakunya norma atau kaidah  hukum harus berdasarkan pada “grundnorm”, juga harus memperhatikan “lingkungan kuasa kaidah-kaidah”. Lingkungan kuasa berlakunya kaidah itu ada 4 (empat) hal, yakni (1) Temporal sphere atau sphere of time (waktu “mulai dan berakhirnya” kaidah berlaku); (2) Territorial sphere (daerah berlakunya  kaidah); (3) Personal sphere (terhadap siapa kaidah berlaku);dan (4) materiel sphere ( soal-soal apa yang diatur dalam kaidah).[18]
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka berpendapat bahwa, lingkup berlakunya kaidah hukum ada 4 (empat) bidang yakni (1) lingkup laku wilayah (ruimtegebied); (2) lingkup laku pribadi (personengebied); (3) lingkup laku masa (tijdsgebied); dan (4) lingkup laku ihwal (zaaksgebied).[19]
Dari beberapa pendapat dan teori hukum yang dikemukakan tersebut, maka di bawah ini dipaparkan mengenai waktu mulai dan berakhirnya undang-undang atau peraturan hukum menurut hukum positip Indonesia.
Waktu berlakunya suatu undang-undang dapat diketahui apabila ditentukan tanggal mulai berlakunya dalam undang-undang itu sendiri, atau  :
a.              Pada saat diundangkan (Pasal 50 UU No. 10 Tahun 2004);
b.             Pada tanggal tertentu;
c.              Ditentukan berlaku surut (misalnya : Undang-undang No. 2 Tahun 1958 pasal VIII,  Undang-undang  No. 62 tahun 1958 pasal 8,  Perpu No. 2 Tahun 2002).
Perpu No. 2 Tahun 2002 memberlakukan surut Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tehadap peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Perpu No. 1 Tahun 2002 dan  Perpu No. 2 Tahun 2002 diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2002, dan pasal 4 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Pemberlakuan surut terhadap undang-undang  bertentangan dengan pasal 28 I UUD 1945 yang menentukan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dst…...…., dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Selain itu juga bertentangan dengan asas hukum yang berlaku universal yakni asas ”non retro active” (bahwa undang-undang atau peraturan tidak berlaku surut) dan asas “legalitas” artinya suatu perbuatan tidak dapat dihukum atau dipidana, apabila tidak diatur  lebih dahulu di dalam   undang-undang.
Pada dasarnya “undang-undang tidak dapat berlaku surut”, karena dapat menimbulkan ketidak adilan dan merugikan hak-hak hukum terhadap pihak yang terkena undang-undang atau peraturan itu. Tetapi apabila peraturan perundang-undangan itu tidak melanggar hak hukum dan tidak merugikan masyarakat, masih diperbolehkan adanya undang-undang berlaku surut.  
d.             Bahwa berlakunya undang-undang akan ditentukan di kemudian atau ditentukan kemudian  oleh peraturan pelaksanaannya (Pasal 50 UU No. 10 Tahun 2004).

Berakhirnya Undang-Undang dikarenakan  :
a.              ditentukan sendiri dalam undang-undang itu,
b.             dicabut secara tegas oleh pembuat undang-undang atau oleh hakim,
c.              undang-undang yang lama bertentangan dengan undang-undang yang baru; berlaku asas “lex posteriori derogat lex priori”,
d.             timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang, sehingga undang-undang itu tidak ditaati oleh masyarakat;
e.              bertentangan dengan yurisprudensi tetap; atau
f.               suatu keadaan yang diatur oleh undang-undang sudah tidak ada lagi (misalnya yang diatur dalam undang-undang darurat tentang keadaan bahaya).


Asas-asas Perundang-undangan
Ada beberapa asas-asas perundang-undangan  antara lain :
a.              Undang-undang tidak berlaku surut;
b.             Undang-undang tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar);
c.              Undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan  undang-undang yang  lebih rendah;
d.             Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum;
e.              Undang-undang yang berlaku belakangan (baru) membatalkan undang-undang yang terdahulu (lama).
Ad. a. Undang-undang tidak berlaku surut.
Asas ini semula tercantum dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving (A.B.) yang menyatakan “De wet verbindt alleen voor het toekomen de en heeft geen terugwerkende kracht” artinya “undang-undang mengikat untuk masa yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.
Asas ini dikenal dengan  asas “non retro active” (undang-undang tidak boleh berlaku surut), atau asas “legalitas” misal dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Pasal 1 ayat (1) KUHP menentukan “Tiada suatu perbuatan dapat  dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang lebih dahulu” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling). Artinya,  tiada perbuatan dapat dipidana, kecuali atas dasar kekuatan suatu aturan perundang-undangan yang mendahului.
Pasal 1 ayat 1 KUHP, dikenal dengan asas “legalitas” dengan adagium “nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale
Adapun asas “non retro active” diatur di dalam Pasal 28 I UUD 1945 (pasca amandemen) dan Pasal 4  Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di dalam pasal 28 I UUD 1945 ditentukan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dst………., dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. 
Dalam pasal 4 UU HAM dinyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dst…………., dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
 Asas “legalitas” juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU. No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK) dan pasal 18 ayat (2) UU.No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (UUHAM).
Tidak seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 6 ayat (1) UUKK).
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan (Pasal 18 ayat (2) UUHAM).

Ad. b. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar).
Asas ini semula dicantumkan dalam pasal 95 ayat 2 UUDS 1950 yang berbunyi “Undang-undang tidak dapat diganggu gugat” artinya, bahwa undang-undang tidak dapat diuji atau dinilai atau diteliti  oleh siapapun apakah isinya bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar.
Menurut Kamus Hukum Belanda-Indonesia “Fockema Andreae” istilah istilah “hak uji” atau toetsing” (Bhs. Belanda) artinya pengujian atau penilaian terhadap suatu “perbuatan” apakah bertentangan atau tidak dengan norma-norma yang lebih tinggi. Istilah “toetsingsrecht” adalah kependekan dari “rechtterlijk toetsingsrecht”” (Belanda) atau “judicial review” berarti hak menguji atau menilai atau meneliti oleh hakim terhadap  undang-undang, apakah bertetangan atau tidak dengan undang-undang yang lebih tinggi atau  dengan undang-undang dasar (grondwet).
Adapun istilah “judicial review” (Inggris) artinya kewenangan hakim atau lembaga “judicial” (judiciary)  melakukan pengujian atau penilaian apakah suatu peraturan prundang-undangan  bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam istilah “judicial review” mempunyai beberapa pengertian yakni : pertama, bahwa obyek yang diuji adalah semua peraturan perundang-undangan di bawah UUD, bukan hanya undang-undang dalam arti formal  (undang-undang); kedua, subyek yang menguji peraturan perundang-undangan adalah hakim atau lembaga pengadilan atau “judicial” (judiciary); Ketiga, pengertian “judicial review” lebih luas  dengan ”constitutional review (pengujian konstitusional).
 Pengujian konstitusional atau “constitutional review” adalah  hak menguji atau menilai  undang-undang terhadap undang-undang dasar, artinya kewenangan menguji undang-undang apakah isinya atau pembentukannya bertentangan ataukah tidak dengan UUD. Pengujian konstitusional (constitutional review) yang berwenang  menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar selain dapat dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan (judiciary) dapat pula dilakukan oleh lembaga lain  yang diberikan kewenangan oleh UUD (Jimly Asshiddiqie, 2006 : 3).
Dengan adanya asas undang-undang tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar), melahirkan teori mengenai ”hak menguji  undang-undang” (toetsingsrecht atau judicial review atau constitutional review).
 Menurut teori hukum, ada dua macam hak menguji undang-undang yang dilakukan oleh hakim  (toetsingsrecht atau judicial review), yaitu  pertama,  hak menguji undang-undang secara formal (formele toetsingsrecht atau formal judicial review); kedua, hak menguji undang-undang secara material (materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review).
Hak Uji Formal (formele toetsingsrecht) adalah wewenang hakim untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (prosedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.[20]
Hak Uji Material (materiele toetsingsrecht) adalah suatu wewenang hakim untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-udangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.[21]
Definisi dari Sri Sumantri tersebut dapat disimpulkan atau  sebagai pendapat penulis adalah :
Hak Uji Formal  Undang-undang  (formele toetsingsrecht atau formal judicial review) adalah kewenangan hakim untuk menguji atau menilai apakah suatu undang-undang  prosedur  pembentukanya   sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Dalam uji formal  yang diuji atau dinilai  adalah kewenangan dan prosedur pembuatan atau pembentukan serta tempat pengundangan peraturan perundang-undangan. Misalnya, menurut UUD 1945 yang berwenang membentuk Undang-undang adalah DPR (legislative) dengan persetujuan Presiden, apabila ada undang-undang dibuat oleh Presiden tanpa persetujuan DPR, atau sebaliknya ada undang-undang yang dibentuk oleh DPR tanpa persetujuan Presiden, maka pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan UUD, berarti secara formal undang-undang itu bertentangan dengan UUD.
 Hak Uji Material Undang-undang  (materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review) adalah kewenangan hakim untuk  menguji atau menilai undang-undang apakah isinya bertentangan atau tidak dengan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam uji material yang diuji adalah materi norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan-perundang-undangan yang lebih tinggi.
Para ahli hukum berpendapat dan bersepakat, bahwa hakim mempunyai hak menguji undang-undang secara formal (formele toetsingsrecht atau formal judicial review).
Seperti dikemukakan oleh Soepomo,  bahwa “Hakim menurut hukum tata negara “Hindia Belanda” berhak dan berkewajiban menguji apakah pengundangan dari undang-undang dan peraturan-praturan yang lain adalah sebagaimana patutnya (formele toetsingsrecht)”.[22] Sedangkan  Mohamad Isnaini menyatakan, bahwa “Hakim mempunyai wewenang sepenuhnya, bahkan sebelum Hakim menerapkan suatu peraturan, wajib mengetahui dengan pasti, apakah peraturan yang ia hadapi sesuai dengan keadaan lahirya, telah diundangkan sebagaimana mestinya, apakah sudah mulai berlaku atau masih mempunyai kekuatan berlaku”.[23]

Hak menguji undang-undang  menurut UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen tidak mengatur  “hak uji”  undang-undang. Setelah amandemen tahap ketiga Undang-Undang Dasar 1945   di dalam Pasal 24A dan Pasal 24C mengatur “hak uji” undang-undang. Hak uji undang-undang menurut Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Pasal 24A UUD 1945, Mahkamah Agung selain berwenang mengadili di tingkat kasasi, juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
a.              Hak uji oleh Mahkamah Agung
Berdasarkan Pasal 24A UUD 1945, jo Pasal 11 ayat (2) sub b Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK) yang kemudian  diubah menjadi  Undang-Undang No. 48 Tahun 2009   tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (UUMA) yang juga diubah menjadi Undang-undang No. 3 Tahun 2009   tentang Mahkamah Agung (UUMA).
Pasal 11 ayat (2) huruf b. UU  Kekuasaan Kehakiman (UUKK) jo. Pasal 31 ayat (1) UU. No. 3 Tahun 2009 (UUMA) memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Selanjutnya di dalam Pasal 31 ayat (2) UUMA disebutkan bahwa Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan  ketentuan Pasal 24A UUD 1945 jo.  Pasal 11 ayat (2) huruf b. UUKK jo. Pasal 31 ayat (1 dan 2)  UU.No. 3 Tahun 2009 (UUMA) Mahkamah Agung R.I. mempunyai kewenangan  menguji undang-undang baik  hak “uji material”  maupun hak “uji formal” peraturan perundang-undangan di bawah undang terhadap undang-undang.
Hak uji material (materiel judicial review atau materiele toetsingsrect) oleh Mahkamah Agung  adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai materi  muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang  jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan kata lain adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, apakah isinya  bertentangan atau tidak dengan undang-undang.
Dalam uji material yang diuji atau dinilai adalah materi muatan norma dalam ayat, pasal, dan /atau bagian peraturan perundang-undangan yang dianggap secara keilmuan (ilmu hukum) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hak uji formal (formal judicial review atau formele toetsingsrecht) oleh Mahkamah Agung adalah  kewenangan  Mahkamah Agung  menguji atau menilai prosedur  dan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apakah sudah   memenuhi  atau tidak dengan  ketentuan pembentukan  perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai  peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, apakah pembentukannnya sesuai  atau tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada  uji formal yang diuji atau dinilai adalah kewenangan dan prosedur pembuatan atau pembentukan serta pengundangan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang  apabila pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 31 ayat (3) UUMA, bahwa putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan yang dianggap  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat dilakukan atau diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung.
Setelah putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah dalam amar putusan Mahkamah Agung, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Pasal 31 ayat (4) jo Pasal 40 ayat (2) UUMA).  Keputusan MA ini harus ditaati oleh  semua pihak termasuk masyarakat luas.
Putusan Mahkamah Agung  tersebut wajib dimuat dalam Berita Negara Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (Pasal 31 ayat (5) UUMA).
Dari uraian di muka, dapat diketahui bahwa  menurut UUD 1945  dan undang-undang pelaksanaannya (UUKK dan UUMA), Mahkamah Agung R.I. mempunyai kewenangan melakukan hak uji formal dan hak uji material peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang  terhadap undang-undang.


b.             Hak Uji oleh Mahkamah Konstitusi
Selain hak uji dilakukan oleh Mahkamah Agung, menurut Pasal 24 C UUD 1945 Mahkamah Konsitusi juga mempunyai kewenangan hak uji undang-undang terhadap UUD 1945.
 Kekuasaan Hak uji undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 (setelah diamandemen), sebelum diamandemen tidak ada lembaga Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
 Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 kemudian dikeluarkan dan diberlakukan  Undang-Undang-undang No. 4 Tahun 2004  yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 48 Tahun 2009  Tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK) dan Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK).
Menurut Pasal 24C  ayat (1) UUD 1945 jo.Pasal 12 ayat (1) huruf a. UUKK jo  Pasal 10 ayat (1)huruf a. UUMK, Mahkamah Konsitusi  mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (constitutional review).
Selanjutnya di dalam Pasl 51 ayat (3) jo. Pasal 56 ayat (3  dan 4),  jo. Pasal 57 ayat (1 dan 2) UU. No. 24 Tahun 2004 (UUMK)  ditentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD baik mengenai pembentukannya (uji formal) maupun menguji materi  muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang bertentangan dengan UUD (uji material).
Degan demikian menurut hukum positif Indonesia (UUD 1945, UUKK, dan UUMK), Mahkamah Konstitusi mempunyai hak uji undang-undang baik formal maupun paterial  terhadap UUD  atau menguji  undang-undang apabila bertentangan dengan UUD 1945 (constitutional review).
 Hak menguji undang-undang terhadap UUD oleh hakim atau lembaga pengadilan dinamakan “pengujian konstitusional” atau “constitutional review”. Constitutional review   merupakan  “judicial review” apabila dilakukan oleh hakim atau “lembaga judicial” (judiciary). Pengujian konstitusional (constitutional review) yang tidak dilakukan oleh hakim atau bukan oleh lembaga pengadilan berarti  bukan “judicial review”.
Hak  Uji Formal undang-undang terhadap UUD (formal  constitutional review) adalah  kewenangan Mahakamah Konsitusi menguji atau menilai  prosedur dan kewenangan pembentukan atau pembuatan   undang-undang apakah sudah memenuhi ataukah tidak menurut ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD RI 1945. Dengan kata lain adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji atau menilai prosedur pembentukan undang-undang, apakah sudah memenuhi atau tidak menurut ketentuan  pembentukan undang-undang berdasarkan  UUD RI 1945.
Hak Uji Material undang-undang terhadap UUD ( materiel constitutional review) adalah kewenangan  Mahkamah Konstitusi untuk menguji atau menilai apakah  materi  muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Dengan kata lain adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji atau menilai undang-undang apakah isinya bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Putusan  Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap, sah dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 28 ayat (5 dan 6) jo Pasal 47 UUMK).
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja  sejak putusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 57 ayat (3) UUMK).
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 58 UUMK).
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah diuji (uji material) tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Hak uji material undang-undang terhadap UUD berlaku sekali, karena itu tidak dapat dimohonkan hak uji lagi (Pasal 60 UUMK).
Menurut Jimly Asshiddiqie, apabila norma yang diuji itu menggunakan “undang-undang” sebagai alat pengukur, seperti hak uji yang dilakukan oleh Mahakamah Agung  menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka pengujian itu tidak disebut sebagai  “constitutional review”, melainkan“judicial review on the legality of regulation”. Jika yang diuji menggunakan menggunakan “konstitusi” sebagai  alat pengukur, maka pengujian semacam itu disebut sebagai “constitutional review” atau pengujian konstitusional, yaitu pengujian mengenai konstitusionalitas  dari norma hukum yang diuji (judicial review on the constitutional of law).[24]
Dari uraian di muka dapat diketahui bahwa menurut hukum positif Indonesia (UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi), Mahkamah Agung berhak menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hak uji  peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung  disebut  sebagai “judicial review” atau ”toetsingsrecht”. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji  undang-undang terhadap UUD disebut  “constitutional review” atau  “pengujian konstitusional” (pengujian konstitusionalitas), artinya menguji  undang-undang apakah materinya dan/atau pembentukannya bertentangan ataukah tidak dengan konstitusi.

ad. c.   Undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah.
Asas ini dikenal dengan adagium “lex superiori derogat lex inferiori” artinya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya  mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah.
 Menurut asas ini bahwa peraturan-perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang  lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama. Apabila ada dua peraturan perundang-undangan yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan, maka Hakim harus menerapkan atau menggunakan  undang-undang yang lebih tinggi sebagai dasar putusan hakim, dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Konsekuensi hukum  “asas lex superiori derogat lex inferiori” ialah :
a.              Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yag lebih tinggi pula;
b.             Undang-udang yang lebih tinggi tidak dapat diubah atau dihapus/dicabut oleh undang-undang yang lebih rendah kedudukannya;
c.              Undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Dengan keberadaan asas “lex superiori derogate lex inferiori”, maka dapat diketahui hierarkhi tata urutan peraturan perundang-undangan Negara Republik  Indonesia di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan pasal  7 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini (hukum Positif) adalah sebagai berikut :
a.              Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b.             Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang;
c.              Peraturan Pemerintah (PP);
d.             Peraturan Presiden (Perpres);
e.              Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah yang dimaksud  adalah  Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubenur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota; Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya (Pasal 7 ayat (2).
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 7 ayat (4) UU.No. 10 Tahun 2004).
Adapun tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 (pasal 2) sebelum diberlakukannya UU.No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah :
1.             Undang-Undang Dasar 1945;
2.             Ketetapan MPR R.I;
3.             Undang-Undang;
4.             Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu);
5.             Peraturan Pemerintah;
6.             Keputusan Presiden;
7.             Peraturan Daerah.
Ketetapan MPR No III/MPR/Tahun 2000 yang menempatkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) di bawah Undang-Undang adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, karena menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) sederajat dengan Undang-Undang. Oleh karena banyak kritikan dari para ahli hukum terhadap Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, kemudian Pemerintah  bersama  DPR mengeluarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

ad. d.   Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
Adagium asas ini adalah “lex specialis derogate lex generalis” artinya undang-undang yang bersifat khusus  mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
Menurut asas ini apabila ada dua macam ketentuan peraturan perundangan yang setingkat atau kedudukannya sama dan berlaku dalam waktu yang bersamaan serta saling bertentangan, maka hakim harus menerapkan atau menggunakan yang khusus sebagai dasar hukum, dan mengesampingkan yang umum. Contohnya dalam pasal 1 KUHD (W.v.K.) dalam hubungannya dengan KUHPerdata (B.W.) sebagai berikut : “ketentuan B.W. berlaku juga terhadap suatu hal yang diatur di dalam W.v.K. sekedar dalam W.v.K. tidak mengatur secara khusus menyimpang”.
Di dalam KUHP pada pasal 1 ayat 2 sebagai berikut : “apabila terjadi perubahan pada undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan, maka dikenakan ketentuan yang menguntungkan terdakwa”.
Pasal 1 ayat (2) KUHP merupakan ketentuan khusus, sedangkan pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan umum. Jadi pasal 1 ayat (2) KUHP mengesampingkan pasal 1 ayat (2) KUHP. Contoh lain adalah ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Koperasi, Undang-undang Yayasan, Undang-undang Pengangkutan di Laut, Darat, dan Udara mengesampingkan ketentuan-ketentuan tentang perseroan perdata atau badan hukum perdata  dan pengangkutan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

ad. e. Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang  yang terdahulu.
Asas ini dikenal dengan adagium “lex posteriori derogate lex priori” artinya “undang-undang yang baru itu mengesampingkan atau membatalkan berlakunya undang-undang yang terdahulu (lama)”. Maksud asas ini adalah  undang-undang atau peraturan yang terdahulu (lama)  menjadi tidak berlaku apabila penguasa yang berwenang memberlakukan undang-undang atau peraturan yang baru dalam hal mengatur obyek yang sama, dan kedudukan undang-undang atau peraturannya  sederajat.
Keberadaan asas-asas hukum atau perundang-undangan yang  telah dikemukakan  bertujuan untuk pertama, pembentukan undang-undang; kedua pelaksanaan undang-undang guna menyelesaikan konflik antara peraturan perundang-undangan atau dengan norma hukum lainnya.

3.2         Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama. Apabila suatu kebiasaan dari perbuatan manusia dilakukan secara tetap atau ajeg dan dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang lama karena menimbulkan hak dan keharusan, atau karena mengandung larangan dan keharusan, atau diperbolehkan (perkenan), maka kebiasaan itu mempunyai kekuatan mengikat secara normatif. Karena perbuatan dilakukan oleh orang banyak dan diulang-ulang untuk melakukan perbuatan yang sama, maka akan menimbulkan kesadaran atau keyakinan bahwa perbuatan itu memang patut yang seharusnya dilakukan. Perbuatan yang dirasakan patut dan diulang-ulang dalam waktu yang lama, itulah adat atau kebiasaan.
 Patut atau tidak patut itu bukan hanya pendapat seseorang saja tetapi pendapat masyarakat atau umum. Apabila kebiasaan atau adat yang dipatuhi masyarakat itu  jika dilanggar menimbulkan perasaan bersalah atau dirasakan sebagai pelanggaran perasaan tertentu atau kaidah-kaidah yang diyakini masyarakat, maka timbullah suatu hukum kebiasaan.
Suatu adat atau kebiasaan tidak seluruhnya dapat menjadi hukum, hanya kebiasaan tertentu saja yang dapat menjadi hukum adat/kebiasaan. Untuk timbulnya Hukum kebiasaan diperlukan syarat-syarat tertentu, yaitu :
1.             Syarat material, yakni harus ada perbuatan-perbuatan tertentu atau tetap yang dilakukan berulang-ulang  dan terus menerus dalam rangkaian perbuatan yang sama, dalam waktu yang lama dan  diikuti oleh masyarakat.
2.             Syarat intelektual, artinya kebiasaan itu  menimbukan  keyakinan umum pada masyarakat (opinio necessitatis) yang bersangkutan, bahwa perbuatan itu sebagai kewajiban hukum. Keyakinan hukum dari masyarakat, mempunyai 2 (dua) arti, yaitu :
a.              Keyakinan hukum dalam arti material, artinya suatu keyakinan bahwa  suatu aturan itu memuat hukum yang baik;
b.             Keyakinan hukum dalam arti formal, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti  dengan ketaatan, dengan tidak memperhatikan akan nilai-nilai atas  isi aturan tersebut;
3.             Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
Keberadaan adat/kebiasaan sebagai hukum diatur di dalam Pasal 14  Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK).
Di dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman  ditentukan bahwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Demikian pula di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditentukan bahwa, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,  ini sama dengan  istilah “living law” seperti yang dikemukakan oleh seorang tokoh aliran Sociological of jurisprudence yang bernama Eugen Erlich yakni sebagai  hukum yang hidup di masyarakat yang terdiri atau berwujud hukum kebiasaan dan adat dari masyarakat itu sendiri.
Selain dalam pasal 28 (1), di dalam pasal 16  UU No. 4 Tahun 2004 (UUKK) ditentukan bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Dari pasal 28 dan pasal 16 UU No. 4 Tahun 2004 (UUKK) tersebut dapat disimpulkan bahwa Hakim harus memeriksa dan memutuskan suatu perkara sekalipun hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap. Hal ini berarti, hakim tidak selalu terikat pada undang-undang, atau hakim bukan sebagai suara undang-undang belaka, sehingga dalam hal pelaksanaan atau penegakan hukum, hukum kebiasaan mempunyai peranan penting dalam  mengisi kekosongan hukum dan dalam pembentukan  hukum nasional.
                             
3.3         Yurisprudensi
Yurisprudensi, berasal dari kata “Jurisprudentia” (bahasa Latin) yang berarti “Pengetahuan hukum” (Rechtsgeleerdheid), dalam bahasa Inggris “Jurisprudence” artinya ilmu hukum  atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (Algemene Rechtsleer atau General Theory of Law).
Yurisprudensi (Indonesia) berasal dari “Jurispurdentie” (bahasa Belanda), tidak sama dengan “Jurisprudenz” (bahasa Jerman) berarti “ilmu hukum dalam arti sempit”, misalnya dalam aliran-aliran atau ajaran hukum (Begriff jurisprudenz, Interessen jurisprudenz).
Kata Yurisprudensi sebagai istilah teknis hukum Indonesia, sama artinya dengan “Jurispudentie” dalam bahasa Belanda dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis, yang berarti “Peradilan tetap” atau “Hukum Peradilan”. Untuk pengertian  Yurisprudensi (hukum peradilan) di Inggris dipergunakan istilah “Case Law” atau Judge made Law”.
Dengan demikian pengertian “Yurisprudensi” sebagai sumber hukum formal adalah keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti atau dipergunakan oleh hakim berikutnya sebagai dasar hukum untuk memutus perkara  yang serupa atau sama.
Yurisprudensi merupakan sumber hukum formal, karena didasarkan atas kenyataan bahwa sering terjadi dalam memutus perkara yang diperiksa oleh Hakim tidak didasarkan atas peraturan hukum yang ada, melainkan  didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, karena undang-undang yang ada sudah ketinggalan jaman dan tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang beradab.
Keberadaan yurisprudensi yang menciptakan hukum (sebagai sumber hukum formal) didasarkan atas pasal 22 A.B. dan pasal 16 UU No. 4  Tahun 2004 (UUKK), yang menentukan bahwa, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”. Dalam keadaan demikian, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1) UUKK).
Berdasarkan pasal 16 dan pasal 28 ayat (1) jo pasl 5 yat (1) UUKK, Hakim mempunyai kewajiban  menciptakan hukum sendiri terhadap perkara yang dihadapinya, karena undang-undangnya tidak jelas atau tidak mengaturnya. Hukum yang diciptakan hakim melalui putusannya itu mengikat pihak-pihak yang bersangkutan (in conreto). Meskipun putusan hakim tersebut mengikat kepada pihak-pihak yang berperkara, tetapi penting pula bagi masyarakat, sebab kemungkinan putusan tersebut diikuti oleh hakim lainnya atau hakim  bawahan dalam menghadapi perkara yang sejenis. Oleh karena itu apabila putusan hakim yang terdahulu dipandang telah memenuhi rasa keadilan terhadap perkara yang sama atau sejenis, maka putusan hakim terdahulu dapat diberlakukan atau diikuti dalam  putusan yang sama. 
Apabila putusan hakim terdahulu itu diikuti oleh hakim yang lain atau dibawahnya atau hakim yang kemudian, maka putusan hakim terdahulu itu merupakan putusan peradilan tetap atau disebut “Jurisprudensi” yang menjadi sumber hukum formal.
Hukum yang diciptakan oleh hakim dalam bentuk keputusan disebut hukum “in concreto” yang secara nyata menghasilkan hukum yang berlakunya terbatas mengikat pihak-pihak tertentu yang berperkara. Sedangkan hukum yang diciptakan oleh badan yang berwenang membentuk undang-undang disebut hukum “in abstracto” yang mengikat secara umum (undang-undang).

Ada dua macam yurisprudensi, yaitu:
1)             Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang serupa atau sama, dan dijadikan dasar bagi pengadilan (standard arresten) untuk memutuskan suatu perkara.
Yurisprudensi tetap ini dapat diperbandingkan dengan pendapat Hans Kelsen sebagai berikut.  “Hans Kelsen” dalam bukunya “General Theory of Law and State” pada bab “Jurisprudensi” disebutkan bahwa, yang dinamakan yurisprudensi sebagai sumber hukum, bukan keputusan hakim yang merupakan penerapan norma umum dari hukum substantif, melainkan hakim itu membuat norma hukum yang bukan bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan Yurisprudensi sebagai sumber hukum formal menurut Hans Kelsen, adalah keputusan hakim yang menciptakan hukum, (yang mempunyai kekuatan hukum tetap), bukan keputusan hakim yang menerapkan norma umum undang-undang material.
Dari pendapat Hans Kelsen dapat disimpukan, bahwa yurisprudensi (keputusan Pengadilan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yakni pertama, yurisprudensi yang menerapkan undang-undang (hukum material); dan kedua, yurisprudensi yang menciptakan hukum baru.
Ada beberapa alasan mengapa hakim menciptakan hukum Yurisprudensi (Yurisprudensi yang menciptakan hukum), pertama,  karena undang-undangnya tidak jelas atau kabur sehingga memerlukan  penafsiran hukum yang komprehensip; kedua, undang-undang yang ada sudah tertinggal dengan perkembangan masyarakat atau tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat saat ini; ketiga, undang-undangnya tidak mengatur perbuatan hukum yang diajukan ke pengadilan.
2)             Yurisprudensi tidak tetap, yaitu putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar bagi pengadilan (bukan standard arresten).
Yurisprudensi tidak tetap ini pada umumnya  yurisprudensi yang menerapkan undang-undang (hukum material) yang tidak pernah dipergunakan sebagai sumber hukum oleh hakim-hakim berikutnya atau di bawahnya.

Ada dua asas yurisprudensi, yaitu:
1.             Asas Precedent, artinya bahwa hakim terikat atau tidak boleh menyimpang dari putusan-putusan hakim terdahulu atau hakim yang lebih tinggi atau yang sederajat tingkatnya dalam perkara yang serupa. Hakim terikat pada “precedent” atau putusan mengenai perkara  yang serupa dengan yang akan diputus. Asas Precedent (Stare Decisis) ini dikenal dalam sistem hukum di  negara-negara Anglo Saxon (Inggris, Amerika Serikat). Menurut asas tersebut, keputusan pengadilan itu mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara-perkara serupa lainnya (rule of binding presedent atau stare decisis) atau yang dikenal dengan  asas “the binding force of  precedent”.
2.             Asas bebas, merupakan kebalikan dari asas precedent, artinya hakim tidak terikat pada putusan-putusan hakim yang lebih tinggi maupun yang sederajat (jurisprudensi) tingkatannya. Asas bebas ini diikuti di negara-negara Eropa continental (Eropa daratan) yang bersistem hukum sipil atau “civil law system” yaitu negara Belanda, Perancis, bekas jajahan Belanda dan Perancis, Indonesia dan sebagainya.

3.4         Traktat
Traktat atau treaty atau perjanjian internasional dipergunakan sebagai sumber hukum dalam arti formal, karena itu harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional.
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan  antara subyek hukum internasional yang menimbulkan akibat hukum; atau perjanjian yang mengatur hubungan   antara negara dan atau lembaga internasional yang bertujuan menimbulkan akibat hukum tertentu.
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menentukan, bahwa “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Menurut Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, bahwa perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR adalah perjanjian yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
Traktat yang diperlukan adanya persetujuan dari DPR adalah traktat yang mengandung materi sebagai berikut :
a)             soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri, seperti perjanjian persahabatan, perjanjian persekutuan, perjanjian tentang perubahan wilayah;
b)             ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluam politik luar negeri (perjanjian kerjasama ekonomi dan teknis, atau pinjam uang);
c)             soal-soal yang menurut UUD harus diatur dengan undang-undang; misal persoalan : kewarganegaraan, hukum (ekstradisi).
Menurut bentuknya ada beberapa macam perjanjian, yaitu: (a) traktat bilateral,adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh dua Negara; (b) traktat multilateral, adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih; dan (c) traktat kolektif, yaitu perjanjian internasional yang masih memungkinkan masuknya negara-negara lain menjadi peserta, dengan syarat negara itu menyetujui isi perjanjian yang sudah ada atau disebut perjanjian terbuka.
Perjanjian yang dibuat oleh negara-negara tersebut berakibat mengikat pihak-pihak yang melakukan pejanjian. Hal ini sesuai dengan asas perjanjian internasional, yaitu “Pacta Sunt Servanda” artinya bahwa, perjanjian mengikat keduabelah pihak. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh pembuatnya. Selain itu juga asas “primat hukum internasional”.
E. Utrecht menyatakan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional, ada 4 fase, yaitu:
1.             Penetapan (sluiting), ialah penetapan isi perjanjian oleh utusan atau delegasi pihak-pihak yang bersangkutan dalam pertemuan resminya. Hasil penetapan ini disebut “Traktat konsep” atau konsep perjanjian (conceptverdrag, concept overeenkomst atau sluitingsoorkonde);
2.             Persetujuan masing-masing DPR (parlemen) dari pihak yang bersangkutan;
3.             Ratifikasi atau pengesahan oleh masing-masing Kepala Negara;
4.             Pelantikan atau pengumuman (afkondiging).[25]
Perjanjian intenasional baru mengikat atau berlaku dalam suatu negara setelah diratifikasi oleh Kepala negara. Traktat yang telah diratifikasi selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara.
Pengundangan Traktat dalam Lembaran Negara bukan merupakan syarat berlakunya traktat, melainkan bersifat formal saja supaya rakyat mengetahuinya. Pengundangan  traktat tidak sama dengan pengumuman/ pengundangan pada undang-undang. Jika suatu undang-undang  belum diundangkan dalam Lembaran Negara, maka undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; sedangkan traktat mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah diratifikasi oleh Kepala negara walaupun tidak diumumkan atau diundangkan.
Karena Pengundangan Perjanjian Internasioal (traktat) hanya bersifat formalitas, maka menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa perjanjian internasional dapat diadakan melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Selain itu ada perjanjian internasional diadakan dua tahap saja yakni “perundingan dan penandatanganan”. Apabila berkenaan persoalan yang penting dan memerlukan persetujuan dari institusi/lembaga yang mempunyai hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power), maka perjanjian diadakan melalui tiga tahap. Apabila perjanjian bersifat sederhana dan tidak begitu penting, berjangka pendek  dan memerlukan waktu yang cepat, maka dipilih perjanjian melalui dua tahap.[26]

3.5        Doktrin Hukum
Doktrin atau ajaran-ajaran atau pendapat para ahli hukum/Sajana hukum terkemuka dan berpengaruh, besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan. Seringkali hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksa, menyebut-nyebut pendapat sarjana hukum tertentu sebagai dasar pertimbangan.
Doktrin atau pendapat para ahli hukum yang digunakan hakim untuk menentukan hukumnya dalam memutus suatu perkara, disebut “doktrin hukum” yang telah menjadi “ius comminis opinio doctorum” sebagai sumber hukum formal.
Doktrin dapat menjadi sumber hukum formal setelah menjelma atau menjadi dasar putusan hakim. Doktrin atau ajaran atau pendapat para ahli  hukum tidak hanya mempengaruhi hakim saja, tetapi juga mempengaruhi para aparat pelaksana  atau penegak hukum yang lain.
Pendapat  sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh atau “doktrin” bukan merupakan sumber yang mengikat langsung terhadap suatu keputusan, melainkan membantu hakim dalam mengambil keputusan sebagai sumber tambahan.[27]

2.             Konflik antara Sumber Hukum
Antara sumber-sumber hukum formal yang satu dengan sumber hukum formal lainnya, tentunya tidak diharapkan terjadinya konflik atau pertentangan, tetapi apabila konflik itu terjadi, maka harus diselesaikan dengan asas-asas yang terdapat dalam sistemnya sendiri.
Konflik dapat terjadi diantara sumber hukum  formal, misalnya :
a.              Konflik antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan lainnya diselesaikan dengan asas-asas:
1)             Lex Specialis derogate lex generalis, yaitu apabila terjadi konflik antara undang-undang yang bersifat khusus dengan undang-undang yang bersifat umum, maka undang-undang yang bersifat umum harus dikesampingkan.
2)             Lex Superiori derogate lex inferiori, yaitu apabila ada dua undang-undang yang tidak sederajat tingkatannya mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan, maka undang-undang yang tinggi tingkatannya mengesampingkan undang-undang yang tingkatannya dibawahnya.
3)             Lex posteriori derogate lex priori, yaitu undang-undang atau peraturan yang berlaku belakangan (baru) mengesampingkan undang-undang atau peraturan terdahulu (lama).
b.             Konflik antara undang-undang dengan kebiasaan.
Apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan kebiasaan, maka pada prinsipnya undang-undang yang harus diberlakukan atau dipergunakan, terutama undang-undang yang bersifat memaksa. Sebaliknya terhadap undang-undang yang bersifat pelengkap (accessoir), maka undang-undang yang harus dikesampingkan.

c.              Konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan.
Apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan dapat diselesaikan dengan asas “Res Judicata Pro Veritate Habetur” artinya “Putusan hakim (pengadilan) adalah benar”.
Dengan adanya asas “Res Judicata Pro Veritate Habetur” maka apabila ada konflik atau pertentangan antara putusan hakim (pengadilan) dengan undang-undang, maka putusan hakim atau jurisprudensi yang dianggap benar dan harus dilaksanakan.
Selain tersebut di muka,  hakim dan hakim konstitusi mempunyai kewajiban untuk menggali atau menemukan  hukum (rechtsvinding) yang hidup di masyarakat (Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004  jo pasal 5 ayat (1) UU. No. 48 Tahun 2009 (UUKK), dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila isinya bertentangan dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat atau bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


[1] N.E. Algra, op.cit. hlm. 27-28.
[2] E. Utrecht I, op.cit. hlm. 84-85.
[3] L.J. Van Apeldoorn. 1972. Pengantar Ilmu Hukum. Terjemahan Oetarid Sadino. Pradnya Paramita, Jakarta. hlm. 87-90.
[4] E. Utrecht I, op. cit. hlm. 84
[5] Ibid. hlm. 84-85.
[6] Ibid. hlm. 86.
[7] Ibid. hlm.87.
[8] Ibid. hlm. 87-88.
[9] L.J. Van Apeldoorn, op.cit. hlm. 92.
[10] E. Utrecht I. op. cit. hlm. 88.
[11] N.E. Algra, loc.cit.
[12] Maria Farida Indrati Soeprapto. 1988. Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya. Kanisius. Yogyakarta. hlm. 28-30.
[13] Jimly Asshiddiqie, 2005. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta Pusat. (Selanjutnya disebut Jimly Asshiddiqie I) hlm. 15.
[14] Ibid. hlm. 13-15.
[15] Soerjono Soekanto dan Otje Salman, op cit.hlm. 52.
[16] Ibid. hlm. 11.
[17] Ibid.
[18] Hans Kelsen. 1973. General Theory of  Law and State. Russel. New York. hlm. 209-240.
[19] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1986. Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Alumni. Bandung. hlm. 11.
[20] Sri Sumantri. 1982. Hak Uji Materiil di Indonesia. Alumni. Bandung. hlm. 6.
[21] Ibid. hlm. 11.
[22] R. Soepomo. 1983. Sistem Hukum di Indonesia sebelum Perang Dunia II. Pradnya Paramita. Jakarta. hlm. 49.
[23] Mohamad Isnaini.1971. Hakim dan Undang-Undang. Cet, II. IKAHI Cabang Semarang. Semarang. hlm. 33.
61 Ibid. hlm. 7.
[25] E. Utrecht I, op.cit. hlm. 120
[26] Mochtar Kusumaatmadja. 1982. Pengantar Hukum Internasional. Binacipta. Bandung. hlm. 85.
[27] Mochtar Kusumaatmaja dan B. Arief Sidharta, op.cit. hlm. 72.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar